Jakarta, Pahami.id –
Pihak berwenang Saudi Menangkap tiga Saudiers membawa 108 peziarah ilegal di bekas truk minggu ini.
Ketiga orang itu mencoba menyelundupkan ratusan orang yang menggunakan kompartemen tersembunyi di kendaraan berat.
Sebanyak 108 orang hanya mengunjungi kunjungan visa ke Mekah dan berencana untuk melakukan ziarah tanpa izin. Tindakan ini melanggar aturan Saudi, seperti yang dikutip Berita SaudiMinggu lalu.
Mereka saat ini dibawa ke otoritas terkait untuk menerima pembatasan hukum yang tepat. Pengadilan juga telah mengeluarkan perintah untuk mengandalkan kendaraan yang merupakan pelanggaran kasus.
Orang -orang yang mencoba melakukan ziarah tanpa izin dapat didenda hingga SR20.000 atau sekitar Rp86 juta.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Saudi menghukum 17 orang yang melanggar aturan ziarah. Pasukan keamanan HAJJ sebelumnya menangkap 11 warga negara dan enam penduduk pada saat memasuki Mekah dengan 54 orang tanpa izin resmi.
Kementerian juga telah mengeluarkan keputusan administrasi kepada para pihak seperti transportasi, kolega, dan mereka yang menyediakan transportasi.
Hukuman terhadap mereka termasuk penjara, denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp434 juta dan mengungkapkan identitas pelanggar kepada publik.
Mereka juga dapat menghadapi pengusiran dan larangan untuk mengulangi Saudi selama 10 tahun setelah dihukum.
Kementerian Urusan Saudi, semua warga negara dan penduduk ziarah, menekankan bahwa kepatuhan sangat penting dalam memastikan keselamatan dan keselamatan peziarah saat mereka melakukan ritual mereka.
(DNA/BAC)