Jakarta, Pahami.id —
Seorang perempuan berinisial AN menjadi korbannya penculikan dan penangkapan di kawasan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat pada 17 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian ini bermula dari utang piutang antara AN dengan terlapor atau terduga pelaku.
Korban terlibat sejumlah Rp 140 juta, namun korban sudah membayar Rp 40 juta, kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/1).
Kemudian, pada Selasa, 17 Desember 2024, AN didekati terdakwa dan rekannya untuk menagih utang tersebut. Saat itu, AN menyatakan telah mencicil utang tersebut.
“Kemudian terlapor dan teman-temannya langsung membawa korban ke alamat Jl. Gang 2 Putri Jaya No. 189 Kecamatan Kel. Ratujaya, Cipayung, Kota Depok,” kata Ade Ary.
Setelah itu, sang suami berusaha mencari keberadaan AN dengan meneleponnya. Saat itu, AN kemudian memberikan lokasi keberadaannya.
Tak hanya itu, suami AN juga berupaya menghubungi terduga pelaku dan meminta agar istrinya dipulangkan. Namun suami AN mendapat tanggapan negatif dari pelapor.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2024, suami AN datang ke rumah terlapor, sesuai lokasi yang diberikan AN sebelumnya.
Namun terlapor tidak mengizinkan korban pulang dan korban tidak diberi makanan. Sehingga wartawan (suami korban) mencoba memaksa, namun pihak kabarnya mencegah dan mengancam wartawan tersebut, kata Ade Ary.
Berdasarkan hal tersebut, suami AN kemudian melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan tersebut kepada pihak berwajib.
Kasus ini ditangani Polres Metro Depok, kata Ade Ary.
(des/gil)