Berita Wamenlu RI Buka Suara usai Filipina Sahkan UU Singgung Laut Sulawesi

by


Jakarta, Pahami.id

Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno angkat bicara usai dua undang-undang baru tersebut disetujui. Filipina tentang jalur laut, menyebut nama Laut Sulawesi.

Filipina baru-baru ini mengesahkan UU Zona Maritim dan UU Lintas Laut Kepulauan.

Dalam UU Alur Laut Kepulauan, Filipina menetapkan Laut Sulawesi sebagai salah satu jalur lautnya.


Menanggapi undang-undang tersebut, Havas mengatakan Indonesia perlu mempelajarinya terlebih dahulu.

“Pertama, undang-undang ini harus kita pelajari secara detail,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.comJumat (15/11).

Ia kemudian mengatakan, “Kedua, Jalur Laut Kepulauan menurut UNCLOS tidak ditentukan secara sepihak.”

Penetapan tersebut, lanjut Havas, harus melalui proses di International Maritime Organization (IMO) yang berbasis di London, Inggris.

Ia kemudian bercerita saat Indonesia memutuskan jalur laut. Menurut Havas, Indonesia sedang berdiskusi dengan beberapa mitra atau negara pengguna laut.

Usai pertemuan tersebut, Indonesia melakukan diskusi internal. Hasil diskusi internal kemudian dibawa ke IMO dan ditentukan oleh organisasi ini.

Terkait Filipina, Havas mengaku belum mengetahui prosesnya.

“Nah, kalau di Filipina, saya kurang paham [prosesnya]”katanya.

Havas juga mengomentari Laut Sulawesi yang merupakan jalur laut Filipina.

“Kalau menggunakan Laut Sulawesi sebagai jalur, tidak masalah. Karena Laut Sulawesi sendiri bagian dari Indonesia, bagian dari Malaysia, bagian dari Filipina,” ujarnya.

Laut Sulawesi terletak di bagian barat Samudera Pasifik. Laut II berbatasan dengan Kepulauan Sulu dan Kepulauan Mindanao Filipina di utara, Sulawesi di selatan, gugusan Kepulauan Sangihe di timur, dan Pulau Kalimantan di barat.

Dalam laporan pembuat rapAlur laut Filipina menurut undang-undang terkini, didefinisikan sebagai berikut

1. Laut Filipina – Selat Balintang – Laut Filipina Barat

2. Laut Sulawesi – Lintasan Sibutu – Laut Sulu – Lintasan Cuyo Timur – Selat Mindoro – Laut Filipina Barat

3. Laut Sulawesi – Selat Basilan – Laut Sulu – Selat Nasubata – Selat Balabac – Laut Filipina Barat

Gambaran peta “usulan alur laut kepulauan” ini, menurut Havas, juga tidak ada masalah atau pelanggaran garis perbatasan dengan Indonesia.

“Kalau dilihat tidak ada masalah, masih di perairan [Filipina],” kata Havas.

Ia juga menegaskan, yang perlu dijabarkan adalah apakah penetapan jalur laut tersebut sudah melibatkan diskusi dengan negara-negara pengguna laut.

Filipina menjadi sorotan setelah mengesahkan kedua undang-undang tersebut.

Dalam Undang-Undang Zona Maritimnya, Filipina mengakui sebagian besar Kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan. Mereka juga mengklaim 22 km garis pangkal nusantara sebagai laut teritorial negara Asia Tenggara.

Kepulauan Spratly telah menjadi subyek sengketa antara Tiongkok, Filipina, Malaysia, Vietnam, dan Brunei Darussalam.

Tiongkok sangat marah dengan tindakan Filipina. Mereka bahkan berjanji akan mengambil tindakan yang tepat.

Malaysia juga berencana menyerahkan nota diplomatik ke Filipina. Hasil kajian mereka menunjukkan bahwa dokumen Manila menyinggung klaim terhadap negara bagian Sabah.

(isa/dna)