Makassar, Pahami.id —
Sepuluh pria dicurigai memperkosa seorang gadis remaja berinisial CA (14) di Bandar Palu, Sulawesi Tengah. Pelaku ditangkap polisi.
Dalam kasus ini, kami menangkap sekitar 10 orang pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, kata Kasat Reskrim Polres Palu AKP Muhammad Reza dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11).
Reza menjelaskan, pelaku memaksa korban menenggak minuman beralkohol dan menggunakan narkoba sebelum memperkosanya secara bergantian. Pelaku terdiri dari pria dewasa dan remaja.
Pelaku yang ditangkap adalah, AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), HS (16), HH (16), AW (18), dan SN (21).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 23.00 Wita. Awalnya, pelaku berinisial AM dan HS berencana menemui HH di Jembatan Kanuna. Kemudian mereka bersama-sama mendatangi rumah perempuan berinisial IM di Kampung Salena Padanjese.
“Saat korban datang, korban menelpon AM. Kemudian korban dan pelaku bertemu di rumah IM sambil menunggu orang tua IM keluar. Saat orang tuanya datang, mereka pamit untuk bermalam di hari Minggu,” kata Reza.
Selanjutnya, pelaku dan korban pergi ke sebuah rumah kosong di Donggala Kodi untuk pesta minum. AM bahkan meminta uang Rp 10.000 kepada korban untuk membeli minuman beralkohol. Kemudian, kata Reza, korban juga dipaksa meminum minuman keras tersebut.
“Setelah pulang membawa miras, AM dan HH mengambil minuman tersebut. Mereka kemudian memaksa CA untuk minum, padahal korban menolak. AM dan HH terus memaksa dengan menarik tangan korban, hingga akhirnya korban CA harus meminum miras, “ucap Reza.
Sedangkan saksi IM dan HS sedang duduk ngobrol sambil menghisap permen karet Fox, namun tidak minum, ujarnya.
Tak lama kemudian, aktor lainnya datang yaitu, FR, AW, GL, BT, AS, dan AG. Pelaku kembali membeli minuman keras dan sejumlah obat-obatan terlarang. Sementara itu, korban dalam keadaan mabuk dan dibawa ke sebuah kamar di rumah kosong tersebut.
AM dan HS kemudian bergantian memperkosa CA. Pria lain di lokasi mengikuti.
“Dalam keadaan mabuk, pelaku AM dan HS langsung bergantian melakukan persetubuhan dengan korban. Aksi ini kemudian disusul pelaku lainnya. Bahkan, pelaku juga pernah melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Reza menuturkan, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga sehingga keluarga melaporkannya ke polisi pada 7 November 2024. Polisi pun mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Kami menemukan beberapa barang bukti yang mendukung proses penyidikan kasus ini, antara lain dua bungkus plastik miras Cap Tikus, dua kaleng lem Fox, satu set pakaian milik korban CA. Pelaku meminum minuman keras dan narkotika lalu menyetubuhi korban,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(mir/tsa)