Berita Wamendagri Respons JK soal Polemik 4 Pulau Aceh: Kami Pelajari Lagi

by
Berita Wamendagri Respons JK soal Polemik 4 Pulau Aceh: Kami Pelajari Lagi


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) Menjawab mantan wakil presiden Jusuf Kalla (Jk) yang menyebut pulau Mangkir Gater, absen dari Kekk, Lekan, dan panjang Aceh.

Wakil Menteri Dalam Negeri Way of Arya mengatakan partainya akan meninjau semua dokumen yang relevan untuk mengatasi polemik. Termasuk masalah perjanjian Helsinki dan undang -undang tanggal 24 tahun 1956 yang dirujuk oleh JK.


“Kami akan mempelajari semua dokumen yang ada, karena dalam hukum nomor 24 tahun 1956, tidak secara terperinci menetapkan batas dan dalam dokumen Helsinki hanya menyatakan bahwa perbatasan Aceh mengacu pada batas 1 Juli 1956,” kata The Way dalam pesan teks pada hari Sabtu (6/14).

Bima memastikan bahwa tidak ada perbatasan laut antara empat pulau. Dia mengatakan Kementerian Dalam Negeri masih mengumpulkan berbagai data dan fakta yang terkait dengan batas -batas regional.

“Keterbatasan laut belum ditetapkan, sekarang sangat penting untuk mengumpulkan data dan fakta sejarah. Ini bukan hanya geografi,” katanya.

JK sebelumnya menjelaskan bahwa batas -batas regional antara Aceh dan Sumatra Utara diatur pada titik 1.1.4 sebagaimana diatur dalam perjanjian Helsinki. Perjanjian tersebut, katanya, telah disetujui oleh Indonesia dan Free Movement Group (GAM) pada 15 Agustus 2005.

“Tentang Batas, dalam Pasal 1.1.4, mungkin Bab 1, Paragraf 1, Poin 4, yang membaca perbatasan Aceh, mengacu pada batas -batas 1 Juli 1956.

Dia mengatakan batas -batas perjanjian Helsinki merujuk pada ketentuan -ketentuan hukum nomor 24 tahun 1956 tentang pembentukan wilayah otonom regional Aceh dan wilayah Sumatra Utara yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Sukarno.

JK menekankan bahwa jika itu mengacu pada hasil negosiasi dan dokumen yang ada, empat polemik sekarang termasuk dalam wilayah Aceh.

“Secara formal dan historis, empat pulau termasuk wilayah Skkil Aceh,” katanya.

Status kepemilikan pulau Mangkir Garang, pulau Kekir, Lekan Pulau dan Long Island adalah polemik antara Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (utara Sumatra).

Alasannya adalah bahwa Kementerian Dalam Negeri menetapkan empat pulau untuk menjadi bagian dari Tapanuli Central, Sumatra Utara setelah lama untuk menjadi Area Administrasi Aceh Singkil. Situasi ini menyebabkan kekacauan, terutama dari orang -orang Aceh yang sepihak yang merasa sepihak.

Baru -baru ini, Kementerian Dalam Negeri mengklaim mempelajari status 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara setelah menjadi seorang polemik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pemimpin tim nasional menamai bumi sebagai tinjauan komprehensif pada hari Selasa, 17 Juni 2025.

(FRA/TFQ/FRA)