Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa ia dapat memproses hukum investigasi atau hambatan keadilan Dalam hal korupsi yang dikatakan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Alias Ita dan suaminya yang merupakan ketua Komisi Wilayah Jawa Tengah Alwin Basri.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan ini terkait dengan Ita dan Alwin yang tidak hadir dalam ujian investigasi awal pekan ini. Itu tidak ada dari pemeriksaan KPK dengan alasan bahwa dia sakit dan harus dirawat.
“Jika orang tersebut sakit sejauh mana orang tersebut harus dirawat di rumah sakit, dan sebaliknya, akan ada langkah -langkah yang harus diambil oleh penyelidik,” kata Tessa ketika dikonfirmasi pada hari Rabu (12/2).
Seorang juru bicara untuk latar belakang para peneliti memastikan bahwa KPK tidak ragu untuk menerapkan Pasal 21 undang -undang korupsi pada pihak -pihak yang telah terbukti mencegah penyelidikan dalam kasus ini.
“Kami tidak menginginkan masalah ini [kabar sakit] Ternyata itu tidak benar atau beberapa orang bersaing sehingga orang yang dimaksud tidak dapat hadir, “kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ita bergegas ke kantor KPK di jalan tetapi memutuskan untuk kembali karena dia mengaku sakit. Dia dirawat di Rumah Sakit Regional Krmt Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah.
Tessa mengatakan tim investigasi bersama dengan dokter KPK akan memeriksa ke lokasi untuk memeriksa kondisi kesehatannya yang sebenarnya.
“Tentu saja, maka KPK dalam kasus ini penyelidik akan menganalisis, akan mengikuti akhir, dan akan memeriksa gangguan kesehatan saudara perempuan HGR, juga akan membawa dokter dari KPK untuk memeriksa,” kata Tessa.
Ita dan Alwin terlibat dalam kasus -kasus korupsi dalam akuisisi barang atau jasa di pemerintah kota Semarang 2023-2024, yang dikatakan pemerasan pegawai negeri dalam pengumpulan pajak dan pembalasan pajak kota Semarang, dan diduga menerima kepuasan pada tahun 2023 – 2024.
Keduanya diduga menerima kepuasan RP5 miliar. Ini terungkap dalam persidangan keputusan praperadilan yang dibacakan oleh Pengadilan Distrik Jakarta Jakarta Selatan Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta, Selasa (1/14).
Selain itu, KPK juga memproses hukum dua tersangka lainnya. Ketua Asosiasi Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENS) Semarang Martono dan Direktur Presiden PT Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
(Ryn/dmi)