Batam, Pahami.id —
Wakil Ketua Jaksa Penuntut Umum (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri), Diah Yuliastuti angkat bicara soal terdakwa Fandi Ramadhan yang divonis mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyelundupan narkoba. hampir 2 ton sabu di kapal tanker MT. Naga Laut Tarawa dari Thailand.
Kapal tersebut disergap petugas BNN, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut di perairan Karimun, Kepulauan Riau, 15 Mei 2025. Menurut Diah, terdakwa Fandi mengetahui adanya kegiatan penyelundupan hampir 2 ton sabu tersebut bersama rekannya sebagai awak kapal di kapal tersebut.
Menurut dia, terdakwa bersama temannya yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, pada 10 Mei 2025 lepas landas dengan pesawat Air Asia dari Medan menuju Bangkok, Thailand.
Mereka disebut sudah sadar sejak awal akan direkrut oleh perusahaan jasa rekrutmen awak kapal ilegal untuk menjadi awak kapal di kapal Sea Dragon yang membawa hampir 2 ton sabu.
Terdakwa Fandi, lanjut Diah, telah menerima transfer awal dari Hotman Simanung sebesar Rp 8,2 juta. Fandi CS juga disebut mengetahui rencana kapal Naga Laut yang mengangkut kardus berisi sabu dalam perjalanannya.
“Pada pokoknya di sini kami sampaikan bahwa terdakwa sejak awal mengetahui bahwa dirinya direkrut oleh pihak jasa perekrutan awak kapal ilegal untuk menjadi awak Kapal Naga Laut, kapal tanker yang seharusnya membawa minyak namun sudah mengetahui bahwa nantinya di jalan tersebut akan ada 67 kotak berisi sabu yang berisi sekitar 1,9 ton,” kata Diah saat dikonfirmasi. CNNIndonesia.com pada Jumat (20/2).
Kata dia, perkara ini sebelumnya telah diserahkan BNN ke Kejaksaan Agung pada tahap kedua, yakni melalui Kejaksaan Negeri Batam di Kejaksaan Kepulauan Riau.
Setelah diperiksa berkas perkaranya, dinyatakan terpenuhi syarat formil dan materiil dakwaan, yakni Pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan, tuntutan Fandi terhadap hukuman mati juga mengikuti instruksi pimpinan secara bertahap pada 5 Februari 2026.
“Bahwa dakwaan terhadap seluruh terdakwa telah mengikuti instruksi pimpinan secara bertahap pada tanggal 5 Februari 2026,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui kuasa hukum pembela, seorang ibu bernama Nirwana tak terima putranya, Fandi Ramadhan, salah satu terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton, divonis hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada Kamis (5/2) lalu.
Ia mengatakan, putranya tidak bersalah dan tidak mengetahui muatan kapal tersebut berisi hampir 2 ton sabu yang diselundupkan menggunakan kapal MT. Naga Laut Tarawa dari Thailand.
Pengacaranya, Bahktiar mengatakan, kliennya merasa curiga dengan muatan sabu hampir 2 ton di kapal dan sempat bertanya kepada kapten kapal. Saat ditanya, nakhoda kapal menjawab muatannya adalah emas dan uang.
Soal barang bukti saat di kapal, dia sudah curiga dari nakhoda apakah itu nakhoda, itu emas dan uang, dia membukanya tapi tidak memberikannya. Tidak mungkin terjadi pertempuran di tengah laut, ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/2), usai sidang.
Lebih lanjut, dia mengatakan kliennya juga tertahan saat melamar pekerjaan kru. Atas dasar itu, dia menilai, sebaiknya jaksa tidak menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati.
Menurut dia, jaksa perlu mempertimbangkan keterangan saksi di persidangan dan perlu meringankan hukuman Fandi Ramadhan.
“Harus pertimbangkan apa yang meringankan, itu berdasarkan keterangan saksi kan, dia harus mempertimbangkan, harusnya. Jangan menggeneralisasi hal-hal yang tidak bisa kita terima,” ujarnya.
Ia menambahkan, kliennya akan memaparkan fakta persidangan pada sidang pembelaan (pleidoi) pada 23 Februari 2026.
“Dari kuasa hukum Fandi, kami mohon agar dia dilepaskan dari fakta-fakta selama persidangan, karena dia adalah korban, kami anggap sebagai korban,” ujarnya.
Selain Fandi Ramadhan, tuntutan hukuman mati juga diberikan kepada Richard Halomoan Tambunan, Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.
(arp/wis)

