Jakarta, Pahami.id —
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte menghadapi sidang pra-sidang di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mulai Senin (2/3), akibat adanya dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait pemberantasan narkoba.
Jaksa ICC mendakwa Duterte dengan tiga tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk dugaan keterlibatan dalam 76 pembunuhan antara tahun 2013 dan 2018.
Dakwaan pertama menuduh Duterte terlibat sebagai pelaku dalam 19 pembunuhan selama ia menjabat Wali Kota Davao City pada 2013-2016.
Dakwaan kedua berkaitan dengan setidaknya 14 pembunuhan terhadap apa yang disebut sebagai target “bernilai tinggi” pada tahun 2016-2017 selama masa kepresidenannya.
Dakwaan ketiga mencakup sebanyak 43 pembunuhan dalam operasi “pembersihan” terhadap pengguna atau pengedar narkoba tingkat rendah di seluruh Filipina pada tahun 2016-2018.
Menurut situs AFP, sidang pengukuhan dakwaan yang akan berlangsung selama empat hari ini akan menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut ke persidangan.
Majelis hakim dijadwalkan akan mengeluarkan keputusan tertulis dalam jangka waktu 60 hari setelah persidangan berakhir. Sementara itu, tim pembela telah mengajukan banding atas keputusan tersebut dan keputusan tersebut masih menunggu keputusan.
Pria berusia 80 tahun itu mungkin tidak bisa hadir secara langsung di Den Haag, setelah tim pembelanya meminta pengecualian dari kewajiban hadir, meski hakim mengatakan dia layak untuk mengikuti proses tersebut.
Duterte yang menjabat presiden 2016-2022 ditangkap di Manila pada Maret tahun lalu dan langsung diterbangkan ke Belanda. Sejak itu dia ditahan di fasilitas penahanan ICC.
Saat ditangkap, Duterte mengatakan dia bertanggung jawab penuh atas kebijakan perangnya terhadap narkoba.
“Saya bertanggung jawab atas penegakan hukum dan militer. Saya katakan saya akan melindungi Anda dan saya bertanggung jawab atas semua ini,” kata Duterte dalam video yang diunggah di Facebook.
Sementara itu, pengacara korban yakin jumlah korban sebenarnya lebih banyak dan jika kasus ini dibawa ke pengadilan, kemungkinan besar akan ada lebih banyak keluarga yang bersedia untuk melapor.
Human Rights Watch menyebut persidangan yang dimulai minggu depan merupakan “langkah penting untuk menjamin keadilan bagi para korban perang melawan narkoba di Filipina.”
Kasus ini terkait dengan kebijakan “perang melawan narkoba” yang diluncurkan Duterte setelah menjadi presiden pada tahun 2016. Kampanye ini menuai kritik luas atas dugaan pembunuhan di luar proses hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.
Filipina meninggalkan ICC pada tahun 2019 atas perintah Duterte. Namun pengadilan mengatakan pihaknya masih memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang terjadi ketika negara tersebut masih menjadi anggota.
(rnp/dna)

