Tanggerang, Pahami.id —
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS menyerahkan sepenuhnya calon gubernur yang akan diusung pada Pilkada Jateng kepada Komjen Pol Ahmad Luthfi setelah Jenderal PSI Kaesang Pangarep berpotensi tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada Serentak 2024 akibat putusan Mahkamah Konstitusi. . keputusan.
Sebelumnya, PKS menyatakan dukungannya terhadap pasangan Luthfi-Kaesang di Pilgub Jawa Tengah Pilkada Serentak 2024.
Secara hukum kalau bisa oke. Kita serahkan ke Pak Luthfi, kata Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).
Aboe mengaku belum mengetahui nasib Kaesang pada Pilkada Serentak 2024 setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat calon ditetapkan.
Aboe hanya menegaskan agar PKS tetap tegas mendukung Luthfi untuk memperebutkan kursi nomor 1 di Jawa Tengah.
“Entah (soal nasib Kaesang), intinya saya pegang Luthfi-nya. Luthfi-nya,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan terkait Pilkada 2024, salah satunya gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan calon gubernur-wakil gubernur harus berusia 30 tahun pada saat penetapan calon gubernur.
PKS sebelumnya memastikan akan mengusung Luthfi-Kaesang pada Pilkada Jawa Tengah 2024 bersama Gabungan Indonesia Plus Maju (KIM Plus).
(ibu/anak)