Jakarta, Pahami.id —
Para kandidat calon bupati dan wakil kepala daerah yang ingin maju Pilkada 2024 Calon tidak boleh mempunyai riwayat melakukan perbuatan tercela dan harus membuktikannya dengan surat keterangan catatan polisi (SKCK) pada saat mendaftar.
Hal ini diatur dalam Pasal 7 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Daerah yang berbunyi:
“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan polisi.“
Pada bagian penjelasan aturan tersebut diatur bahwa yang dimaksud dengan ‘tidak pernah melakukan perbuatan yang memalukan’ adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
Termasuk perjudian, mabuk-mabukan, menggunakan/berurusan dengan narkotika, dan perzinahan, serta perbuatan-perbuatan lain yang melanggar kesusilaan, bunyi penjelasan Pasal 7 huruf i UU Pemilukada.
Calon bupati dan wakil bupati pada Pemilu 2024 juga diwajibkan tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagi mantan narapidana yang hendak mendaftar, UU Pilkada mengatur bahwa mereka harus menyatakan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat bahwa dirinya adalah mantan narapidana.
“Hak memilih tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi pasal 7 huruf h.
Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon akan diumumkan pada Minggu, 22 September 2024.
Kemudian pemungutan suara Pilkada 2024 akan dimulai pada Rabu, 27 November 2024.
(rzr/fra/bac)