Jakarta, Pahami.id —
Presiden Republik Indonesia Prabu Subianto telah menandatangani UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan berlaku mulai Jumat (2/1) kemarin.
Peraturan ini merupakan payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan KUHP.
Salah satu yang menarik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan terhadap terpidana mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang kini telah diadopsi dalam undang-undang khusus lainnya.
“Kita resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan adil,” kata Menko Yusril terkait KUHP baru, kepada wartawan di Jakarta, Jumat pekan lalu, seperti dikutip dari di antara.
Mengutip dari di antaraBerdasarkan aturan tersebut, hakim yang menjatuhkan hukuman mati harus menjatuhkan masa percobaan 10 tahun penjara.
Apabila dalam masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” bunyi Pasal 100 KUHP baru.
Undang-undang peradilan pidana juga menetapkan standar baru dalam menghitung hukuman penjara sebagai pengganti denda. Pada Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terdapat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.
Misalnya, untuk denda kategori ringan, hukuman penjara alternatif dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan. Sedangkan untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI) dihitung nilainya setara dengan Rp 25 juta per hari pantang.
Ketentuan ini juga membatasi jangka waktu hukuman pengganti denda paling lama dua tahun. Aturan itu tertuang dalam Pasal 82 ayat 2 UU Penyesuaian Pidana.
“Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun.” bunyi artikel itu.
Kejahatan Korporasi
Selain itu, bagi perusahaan yang melakukan tindak pidana, majelis hakim berwenang memberikan sanksi tambahan berupa denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan perusahaan.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 121 UU 1/2026, jika denda kategori maksimal dianggap tidak menimbulkan efek jera.
UU Penyesuaian Pidana juga menghapus ketentuan pidana minimal khusus, seperti pidana penjara paling singkat beberapa tahun dalam undang-undang berbagai sektor untuk memberikan keleluasaan hakim dalam memutus perkara kecil guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Meski demikian, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku terhadap tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa yang meliputi tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan teroris, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
(antara/anak-anak)

