Makassar, Pahami.id —
Kasus polisi melakukan tindakan brutal terhadap masyarakat MarosSulawesi Selatan, karena pencahayaannya kembang api pada Malam Tahun Baru, statusnya dinaikkan menjadi investigasi.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maros sepakat untuk meningkatkan status perkara dari penyidikan ke penyidikan, kata Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya dalam keterangannya, Sabtu (3/1).
Menurut Douglas, status perkara tersebut mencuat setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Saat ini sudah 15 orang yang diperiksa sebagai saksi, 13 orang diantaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Maros, ujarnya.
Douglas mengatakan, langkah ini diambil sebagai wujud keseriusan lembaga menyikapi laporan masyarakat terkait tindakan penindasan yang dilakukan oknum anggota dan memastikan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai hukum, baik dari segi etik maupun pidana secara umum.
Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Jika terbukti bersalah, sanksi etik menunggu, di samping proses peradilan pidana yang sedang berjalan, jelasnya.
Douglas pun meminta maaf kepada masyarakat dan para korban atas kejadian yang melibatkan anggota Polri.
“Atas nama pimpinan Polres Maros, saya meminta maaf kepada korban, keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini. Kami turut berduka cita atas kejadian yang terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dipukuli setelah diduga diserang sejumlah polisi karena memasang petasan di malam tahun baru.
Kasus ini dilaporkan korban bernama Akbar (26), ke propam dan Satreskrim Polres Maros.
“Iya, saya sudah melaporkan tindak pidana tersebut ke Propam,” kata Akbar saat dikonfirmasi, Jumat (2/1).
Akbar menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat dirinya berada di kawasan Pantai Tak Bergoyah (PTB), Kamis (1/1) untuk merayakan tahun baru bersama rekan-rekannya sambil menyalakan kembang api.
“Sebelum saya bakar, saya lihat dulu situasi aman atau tidak. Warga di lokasi juga sudah pindah, setelah aman saya nyalakan kembang api. Saya sendirian di PTB, karena tidak ada teman saya yang datang,” ujarnya.
Setelah itu, kata Akbar, sejumlah polisi berpakaian preman datang menanyakan soal petasan yang dinyalakan.
“Saya spontan menjawab itu saya. Lalu ada warga di sebelah saya, mencoba melerai agar tidak terjadi keributan. Lalu polisi pergi,” ujarnya.
Beberapa detik kemudian, petugas polisi kembali datang dan meminta agar kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ketegangan kembali muncul, warga kembali turun tangan dan polisi pun pergi.
“Polisi datang lagi dengan anggota 10 orang. Lalu saya diseret sekitar 10 meter. Saya dipukul dari belakang sekitar tujuh orang,” ujarnya.
Akbar dibawa ke pos keamanan dekat lokasi kejadian. Kemudian dia dibawa ke kantor Polres Maros untuk pemeriksaan sepeda motor.
“Setelah di Polres Maros, saya diberikan akses masuk ke sebuah ruangan. Di dalam ruangan itu, saya melihat seorang polisi sedang minum bir. Tanpa bicara, polisi terus memukuli saya hingga saya babak belur dan memasukkan saya ke dalam sel,” jelasnya.
Selama di dalam sel, kata Akbar, ia ditawari minuman beralkohol oleh salah satu polisi, namun ditolak. Saat berada di dalam sel, Akbar diduga melemparkan petasan ke arah petugas dan hendak memukul polisi. Namun, dia membantah tuduhan tersebut.
“Saya dituduh mau jadi preman polisi. Padahal saya sendirian di sana, saya tidak punya teman sama sekali. Saya juga dipaksa tanda tangan surat pernyataan, tapi saya tidak tahu isinya. Setelah saya tanda tangan, saya diperbolehkan pulang,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh. Sehingga Akbar melaporkan kejadian tersebut ke Propam dan menjalani pemeriksaan visum.
(Rabu/Minggu)

