Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengembangkan keterlibatan masyarakat sekitar Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG) yang diduga menerima suap, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP) yang kini dipertanyakan jabatannya selama 12 tahun.
Pernyataan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Penerapan KPK Asep Guntur Rahayu setelah Agus Pramono menjadi satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan perkantoran, proyek kerja di Dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan atau penyerahan lainnya di Ponorogo.
Jadi, dia terima (dugaan suap, Red.) dari Kepala Dinas, lalu dibela, apakah dia juga menyerahkannya ke Bupati? Itu yang sedang kita dalami, kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11). Di antara.
ASEP mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka penerima suap, bukan tersangka pemberi suap dalam kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo, Jawa Timur, periode 2021-2010 dan 2025.
Sementara itu, dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, menjadi perantara dugaan korupsi pengelolaan perkantoran sebelum Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, turun tangan.
“Jadi yang mengurus jabatan ini, pengelolaan jabatannya juga melalui Sekda, jadi Sekda (dulu, Red) lalu ke Bupati, begitu,” ujarnya.
Pada 9 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perkantoran dan proyek pekerjaan di Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan atau gratifikasi lainnya di Kerajaan Kegelapan Ponorogo, Jawa Timur.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Provinsi Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC)
Dalam kelompok dugaan korupsi pengelolaan perkantoran, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono. Sedangkan pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Untuk kelompok terduga korupsi proyek kerja RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma. Sedangkan pemberi suap adalah sucipto.
Untuk dugaan klaster kepuasan di Pemkab Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko. Sedangkan pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
(antara/mikrofon)

