Jakarta, Pahami.id –
Komisaris Polisi Metro Selatan Ade Rahmat Idnal mengatakan kasus seks dengan seorang anak sampai korban meninggal diseret oleh mantan petugas polisi Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Jika terjadi perpanjangan RP20 miliar ke bos Prodia Diserahkan ke Kantor Kejaksaan ketika mengubah resk.
Ini disampaikan sebagai tanggapan atas dugaan perpanjangan oleh mantan kepala unit investigasi kejahatan polisi Jakarta AKBP Bintoro kepada kedua tersangka.
Ade tidak menjawab ketika ditanya apakah kasusnya tidak berubah ketika Bintoro berfungsi sebagai resk. Namun, ia mengakui bahwa kasus baru tersebut dapat ditransfer ke kantor jaksa ketika Bintoro digantikan.
“Sudah P21 dan telah ditransfer ke kantor jaksa penuntut.
Pada kesempatan itu, ADE menjelaskan kasus yang mempengaruhi dua tersangka, Arif Nugroho (An) Alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, bukan pembunuhan.
“Bukan kasus pembunuhan, tetapi hubungan seksual dengan seorang anak yang menyebabkan orang itu mati karena dia diberi makan INV,” kata Ade.
Polda Metro Jaya sedang mengeksplorasi dugaan perpanjangan markas besar Metro South Metro, AKBP Bintoro terhadap dua tersangka Arif Nugroho (A) Alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Polda Metro Jaya Propam Kepala Kombes Radjo Alriadi Harakap mengatakan Bintoro saat ini sedang menjalani penyelesaian khusus (Patsus).
“Kami sedang melakukan pemeriksaan, dan orang yang relevan telah dijamin/patsus di PMJ,” kata Radjo ketika dihubungi pada hari Senin (1/27).
Kasus yang merusak Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto dimulai dengan laporan seorang gadis remaja dengan inisiatif FA (16) yang terbunuh setelah bosan dengan narkoba dan dihapuskan oleh beberapa pria di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, April 2024.
Kasus ini dioperasikan oleh Kantor Polisi Jakarta Selatan, tempat Bintoro menjabat sebagai resking.
Penduduk Polisi Metro Jakarta Selatan Wakasat pada saat itu, Henrikus Yossi Compape mengatakan polisi menerima laporan bahwa seorang remaja tanpa identitas meninggal di rumah sakit kebayoran baru
Setelah menyelidiki, korban memiliki kesempatan untuk pergi ke hotel dengan pacarnya dengan AP awal (16).
“Ternyata korban dan temannya, yang juga seorang wanita dan keduanya 16, disewa sebagai anak yang aktif di salah satu hotel yang terletak di Senopati,” kata Yossi.
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan kesaksian saksi, Yossi mengatakan di hotel, korban bosan dengan narkoba dan menderita pelecehan seksual oleh beberapa pria berusia 40 tahun.
“Diduga bahwa penyalahgunaan narkotika di hotel dan juga didakwa dengan tuduhan kekerasan kriminal terhadap anak -anak dalam kasus ini atau pelecehan seksual terhadap anak -anak,” katanya.
Penyelidik juga mengembangkan kasus dan mencari keberadaan kedua pria yang telah direkam oleh CCTV. Kedua pria itu ditemukan di sebuah hotel di Ampera, Jakarta Selatan.
Jossi mengatakan di lokasi yang sama, para penyelidik juga menemukan teman korban dalam kondisi tidak stabil.
“Kami menemukan para korban anak -anak ini (APS) dalam keadaan kesehatan yang tidak stabil dan dia juga menyadari bahwa temannya yang bersamanya dalam keadaan mati,” katanya.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka dalam kasus ini, Arif Nugroho (AN) Alias Bastian dan Muhammad Biahu Hartanto.
Bintoro Bub
Bintoro telah membuka suara yang terkait dengan ekstensi yang disebut SO. Bintoro membantah bahwa dia telah memperpanjang RP20 miliar pada tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
“Tersangka atas nama yang tidak sadar dan mengubah berita palsu tentang saya untuk memperpanjang orang itu. Faktanya, ini adalah fitnah,” kata Bintoro.
Dia menjelaskan bahwa insiden itu dimulai dengan pelaporan Alias Bastian yang telah melakukan kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel Jakarta Selatan.
Laporan kasus ini terdaftar dengan LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polisi Metro Jakarta Selatan dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polisi Metro Jakarta Selatan pada April 2024.
“Pada saat kejahatan, ia menemukan narkoba dan bahkan senjata api. Cerita pendek itu singkat, dalam hal ini untuk Unit Investigasi Kejahatan Polisi Metro Selatan, yang pada saat itu saya bertugas sebagai penyelidikan penyelidikan dan penyelidikan atas pelanggaran pidana, “Dia berkata.
Bintoro mengatakan kasus itu dinyatakan P21 dan dipindahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, Arif Nugroho dan Batang Hartanto bersama dengan bukti yang harus diadili.
(Yoa/AGT)