Jakarta, Pahami.id –
Pemerintah Daerah (Penprov) DKI Jakarta Bersama dengan Kementerian Pekerjaan akan berlaku untuk upaya menggunakan satu jalur kiri dari pintu tol Fatmawati 2 menuju Buruk gratis.
Kebijakan ini merupakan upaya untuk mengungkap kemacetan di sekitar stasiun MRT Fatmawati dan TB Simateupang Road.
“Komunitas dari Fatmawati Road, yang akan menuju ke Lebak Bulus, di samping menggunakan jalan yang ada, juga dapat menggunakan kiri lain dari pintu masuk Fatmawati 2 dan gratis,” kata Kepala DKI Jakarta Badan Transportasi (Dishub) Syafrin Liuto dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (9/13).
Dia menjelaskan bahwa manajer jalan tol mampu membuka jalur di pintu tol untuk lalu lintas Kanalisasi dari Fatmawati ke Lebak Bulus dari jalan.
Syafrin mengatakan kebijakan itu hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Tidak dikenakan biaya dua kendaraan roda atau lebih dari empat kendaraan roda.
“Persidangan akan diadakan pada hari Senin-Jumat, 15-19 September, 2025, 17.00-20.00 Wib. Ini mengacu pada data yang terkait dengan jumlah kendaraan yang tinggi selama jam sibuk (jam sibuk),” katanya.
Sebelumnya, Syafrin Liputo juga menyarankan penutupan jalan tol Cipete-Pondok Labu, Jakarta Selatan, selama jam sibuk (jam sibuk) di sore hari untuk mengatasi kemacetan lalu lintas jalan SimatePang.
“Kami menyarankan bahwa untuk sesaat, mengatur lalu lintas yang lancar terjadi pada waktu itu untuk keluar dari cipete pompa, sore ini,” kata Syafrin di Monas, Jakarta Center pada hari Rabu (8/27).
Dia menjelaskan bahwa jika penutupan dilakukan pada jam -jam sibuk, pengemudi empat kendaraan bermotor akan dipindahkan ke daerah Lebak Bulus.
“Ditransfer ke Lebak Bulus sehingga mereka pergi ke Fatmawati dari Lebak Bulus dapat berputar pada akhirnya, dan kemudian kembali ke daerah Fatmawati Road,” katanya.
(FRA/YOA/FRA)