Berita TPA SuwungBali Dibuka untuk Tampung 210 Ton Sampah Banjir

by
Berita TPA SuwungBali Dibuka untuk Tampung 210 Ton Sampah Banjir


Denpasar, Pahami.id

Menteri Lingkungan (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hanif Faisol Nurroffiq Buka Situs Pembuangan Akhir (TPA), di Kota Denpasar, Bicarauntuk mengakomodasi sampah yang dibawa oleh banjir.

Hanif menyatakan bahwa ada lebih dari 210 ton limbah yang diangkut setelah banjir menghantam beberapa daerah di pulau Tuhan.

“Untuk menangani limbah tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah, dari bencana ini, kami akan memerintahkan gubernur untuk mengakomodasi di TPA,” katanya, selama konferensi pers setelah pertemuan terkait dengan manajemen banjir, di Denpasar pada malam Sabtu (9/13).


“Karena ini adalah bencana khusus, kami memberikan waktu gubernur, selambat -lambatnya satu bulan penanganan limbah tertentu harus diselesaikan. Perhitungan kami adalah bahwa limbah tertentu hampir 210 ton,” katanya.

Hanif mengatakan TPA Suwung ditutup, tetapi karena keadaan darurat banjir, ia telah meminta Gubernur Bali Wayan Koster untuk menangani residu di tempat pembuangan sampah.

“Tetapi di hadapan bencana ini, kita harus mengambil langkah -langkah penting. Di antara mereka memerintahkan gubernur, untuk menangani residu di TPA Suwun di tempat sampah tertentu,” katanya.

Selain itu, Hanif juga memungkinkan semua jenis limbah yang dibawa oleh banjir terjebak atau disebarkan oleh air ke TPA tanpa diatur.

“Ini karena situasinya sangat darurat. Adalah tugas kami untuk berdiri. Lalu, kami merencanakan, presiden sebenarnya meminta gubernur untuk segera menyelesaikan semua izin untuk membangun Membuang energi,“Dia berkata, katanya.

Sebelumnya, Situs Akhir Sarbagita Suwung (TPA), di Denpasar, Bali, akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Mulai 1 Agustus, 32,4 hektar TPA tidak akan lagi menerima pengiriman limbah organik. Tetapi masih menerima sisanya dan seluruh dunia.

Tingkat Pembatasan hingga Pengakhiran Operasi Operasi TPA Regional Sarbagita yang terkandung dalam Nomor Gubernur Bali: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tanggal 23 Juli 2025.

Keputusan Gubernur Bali, Wayan Kost mengikuti -untuk Menteri Lingkungan/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Republik Indonesia nomor 921, 2025, 23 Mei 2025.

“Kami diharuskan mengikuti tahapan dan proses yang terkandung dalam rencana untuk menghentikan sistem pembuangan limbah terbuka,” kata Sekretaris Regional Bali, Indra dalam pernyataan tertulisnya pada hari Kamis (7/31).

Banjir menghantam beberapa daerah di Bali pada hari Rabu, 10 September pada kemarin, Sabtu (9/13), korban tewas dalam banjir mencapai 17, sementara 5 lainnya masih melihat.

Korban meninggal karena banjir yang tersebar di beberapa daerah, seperti 11 orang di Kota Denpasar, 3 orang di distrik Gianyar, 2 orang di Jembrana, dan 1 di Kabupaten Badung.

(FRA/KDF/FRA)