Jakarta, Pahami.id —
Universitas Hasanuddin merekomendasikan Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memecat dosen yang melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa binaan ASN dan dosen.
“Yang bersangkutan sudah kami usulkan untuk diberhentikan sebagai ASN dan dosen, dan hal ini sudah disetujui oleh rektor,” kata Ketua Satgas Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof. Farida Pattinggi, Jumat (29/11).
Prof Farida mengatakan, sebelumnya Satgas PPK telah menerapkan pembatasan skorsing terhadap dosen berhuruf FS selama 18 bulan tidak mengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas.
“Larangannya biasanya hanya 12 bulan, tapi Unhas memberlakukan larangan selama 3 semester atau 18 bulan,” ujarnya.
Farida menjelaskan, pembatasan FS ditingkatkan hingga merekomendasikan pemberhentian ASN dan dosen dengan mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan dan berdampak pada nama baik institusi.
“Langkah ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh dosen dan mahasiswa untuk menjunjung etika akademik dan memastikan lingkungan kampus bebas dari segala bentuk kekerasan,” jelasnya.
Sebelumnya, dosen FIB Unhas berinisial FS dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Kelompok Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi setelah dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswinya.
“Sanksi yang kami berikan berat, selama proses ujian beliau dicopot terus menerus dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk menjalankan tugas tridharma mulai semester ini ditambah dua semester berikutnya,” kata Ketua Satgas PPKS Unhas. . , Prof. Farida Patittingi dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11).
Unhas tegas, kata Faridah, tidak menoleransi segala bentuk pelecehan yang merugikan harkat dan martabat universitas, termasuk kekerasan seksual. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi seluruh civitas akademika.
“Jadi secara keseluruhan haknya sebagai dosen diberhentikan sementara sampai satu setengah tahun,” ujarnya.
(mir/fea)