Jakarta, Pahami.id –
Pengadilan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan tiga terdakwa ke kematian dan hukuman penjara seumur hidup satu sama lain karena membunuh seseorang Rabi Israel.
“Pengadilan Federal Badan Keamanan Negara Abu Dhabi dengan suara bulat telah menghukum terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap Moldova-Israel Zvi Kogan,” kata kantor berita negara bagian WAM, Senin (31/3), yang disebutkan dari Afp.
Israel Rabbi Zvi Kogan tinggal dan bekerja di UEA sebagai perwakilan dari Gerakan Hasid Chabad, sebuah kelompok Yahudi yang ultra -kentodoks yang dikenal karena jangkauan jangkauannya.
The 28 -Year -told ditemukan tewas pada November 2024.
“Pengadilan dengan suara bulat menghukum tiga terdakwa untuk melakukan pembunuhan dan penculikan, sementara teman -teman membantu mereka menerima hukuman mati,” kata Wam.
Keempatnya dihukum karena “pembunuhan dengan niat teroris,” katanya.
Pengadilan menemukan bahwa terdakwa telah mendeteksi dan membunuh Kogan, dengan bukti “pengakuan rinci kejahatan pembunuhan dan penculikan, bersama dengan laporan forensik, penemuan inspeksi otopsi, rincian instrumen yang digunakan dalam kejahatan, dan kesaksian saksi,” kata Wam.
“Menurut undang -undang UEA, hukuman mati dapat secara otomatis diajukan banding dan dirujuk ke Divisi Kejahatan Mahkamah Agung Federal untuk ditinjau dan memutuskan,” katanya.
(FRA/AFP/FRA)