Jakarta, Pahami.id –
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat X dari faksi Gerindra Ahmad Dhani menyatakan siap untuk hadir jika dipanggil Polisi Investigasi Kejahatan dan Pengadilan Kehormatan Dewan Parlemen Indonesia sehubungan dengan laporan oleh musisi Rayen Pono tentang penghinaan faksi.
“Ya, tolong, datang,” kata Dhani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/24).
Dhani mengaku tidak mempertanyakan laporan Rayen kepada Polisi Investigasi Kriminal dan MKD. Menurutnya, setiap orang memiliki hak dan pendapat mereka sendiri.
Dhani juga mengatakan bahwa ada kesalahan dalam undangan itu.
“Ya, kesalahan telah disebutkan dalam percakapan saya dengan WA, sudah ada bukti bahwa itu adalah kesalahan,” katanya.
Masalah ini dimulai ketika Ahmad Dhani mendistribusikan diskusi publik terkait dengan undang -undang hak cipta kepada kru media. Dalam undangan itu, nama “Rayen Porn” terdaftar bukan “Rayen Pono”.
Meskipun dia telah meminta maaf dan dimaafkan secara langsung, Dhani sekali lagi menyebutkan nama yang sama ketika debat terjadi. Keluarga besar Pono juga merasakan dan menolak Rayen untuk membawa kasus ini ke dalam hukum untuk mempertahankan martabat nama keluarga.
Rayen kemudian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi investigasi kriminal. Laporan ini terdaftar dengan nomor krim LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bares, 23 April 2025.
Tidak hanya itu, Rayen juga melaporkan Ahmad Dhani ke Pengadilan Kehormatan Dewan (MKD) sehubungan dengan tuduhan pelanggaran Kode Etik.
(Yoa/isn)