Berita Turki Rilis Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu Dituduh Genosida

by
Berita Turki Rilis Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu Dituduh Genosida


Jakarta, Pahami.id

Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel lainnya dituduh melakukan pembunuhan massal di Jalur Gaza, Palestina.

Kantor Kejaksaan Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 orang pada Jumat (7/11). Mereka termasuk Netanyahu; Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir hingga Panglima Angkatan Darat Eyal Zamir.

Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditentukan bahwa pejabat Negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Gaza, dan juga atas tindakan yang dilakukan di Gaza,” Agensi Anadolu.


Netanyahu dan pejabat Israel lainnya dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Pasal 77 dan genosida berdasarkan Pasal 76 KUHP Turki.

Namun pihak kejaksaan menyatakan bahwa para terdakwa tidak dapat ditangkap karena mereka tidak berada di Türkiye.

Surat tersebut dikeluarkan atas permintaan Kejaksaan Istanbul yang menyatakan bahwa genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel di Gaza menyebabkan ribuan orang kehilangan nyawa, ribuan lainnya luka-luka, dan permukiman pemukiman tidak dapat digunakan lagi.

Kejaksaan Istanbul juga memasukkan penembakan brutal terhadap tentara Israel Hind Rajab yang terkena hingga 335 peluru pada 29 Januari 2004.

“Sejak 7 Oktober, aksi tersebut terus meningkat setiap harinya. Penyerangan terhadap Rumah Sakit Baptis Al Ahli pada 17 Oktober memakan korban jiwa sebanyak 500 orang, pada tanggal 29 Februari 2024 Tentara Israel dengan sengaja menghancurkan peralatan medis, dan pada tanggal 21 Maret, Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dibom,” kata jaksa.

Selain penyerangan sembarangan terhadap fasilitas kesehatan, tentara Israel juga memblokade Gaza sehingga warga tidak bisa menerima bantuan kemanusiaan.

Situasi ini menarik perhatian dunia, terutama para aktivis yang tergabung dalam GSF yang berlayar ke Gaza untuk membongkar blokade Israel dan mengirimkan bantuan kemanusiaan.

Namun, mereka diserang oleh pasukan Israel di perairan internasional.

Beberapa dari mereka yang ditangkap adalah warga negara Turki. Para aktivis tersebut ditahan sebelum diterbangkan ke negara asalnya.

Setibanya di negara asal, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi dan hasilnya diserahkan ke kejaksaan.

Turki juga melakukan investigasi terhadap kasus pidana penyiksaan, perampokan berat, pengrusakan harta benda, perampasan kemerdekaan, dan pembajakan berdasarkan Pasal 12 dan 13 KUHP Turki, Pasal 15 KUHAP, dan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Menanggapi surat perintah penangkapan tersebut, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar mengecam pemerintah Turki di bawah kepemimpinan Recep Tayyip Erdogan.

“Di Türkiye di bawah Erdogan, peradilan telah lama menjadi alat untuk membungkam lawan politik dan menahan jurnalis, hakim, dan walikota,” kata Sa’ar, mengutip CNN.

Israel melancarkan invasi ke Palestina pada Oktober 2023 setelah Hamas menyerang Israel, menewaskan 1.139 orang. Serangan balasan Israel telah menewaskan lebih dari 68.000 warga Palestina dan memaksa jutaan lainnya menjadi pengungsi.

(Tersedia/FEA)