Berita Trump Mau Setop Izin Tinggal WNA dari ‘Third World Country’, RI Masuk?

by
Berita Trump Mau Setop Izin Tinggal WNA dari ‘Third World Country’, RI Masuk?


Jakarta, Pahami.id

Presiden Donald Trump Negara Amerika Serikat akan menangguhkan proses imigrasi orang asing dari semua negara yang disebutnya “negara ketiga” atau biasa disebut “negara dunia ketiga”.

“Saya akan menghentikan imigrasi secara permanen dari semua negara Dunia Ketiga agar sistem Amerika Serikat dapat pulih sepenuhnya,” tulis Trump di media sosial, Kamis (27/11).


Dikutip AFPTrump juga mengancam akan mencabut “jutaan” izin masuk yang diberikan di bawah pemerintahan pendahulunya, Joe Biden, serta “menghilangkan” imigran “yang bukan aset Amerika Serikat.”

Trump menambahkan bahwa ia juga akan mengakhiri semua tunjangan dan subsidi federal bagi warga negara non-AS, serta mendeportasi orang asing yang dianggap berisiko keamanan atau “tidak sesuai dengan peradaban Barat.”

Postingan kemarahan tersebut menandai peningkatan tajam kebijakan anti-imigran Trump pada masa jabatan keduanya, yang didominasi oleh kampanye deportasi massal.

“Tujuan-tujuan ini akan terus berlanjut dalam upaya mencapai pengurangan signifikan terhadap populasi ilegal dan tidak tertib,” kata Trump.

Trump mengambil langkah ekstrem ini sehari setelah penembakan yang menewaskan dua personel Garda Keamanan Nasional AS di Washington DC. Pelaku diketahui merupakan imigran asal Afghanistan.

Penangkapan itu terjadi ketika Trump mengerahkan ribuan pasukan Garda Nasional ke Washington DC dengan dalih “mengurangi tingkat kejahatan” di ibu kota negara tersebut.

Namun banyak yang menilai kebijakan ini sebagai tekanan terbaru dan menyasar para imigran yang tinggal di Amerika Serikat, khususnya Washington DC

Beberapa bulan lalu, Amerika Serikat membekukan seluruh izin belajar bagi mahasiswa asing, terutama warga China, di kampus Paman Sam.

Selain menangguhkan izin tinggal orang asing dari negara ketiga, di hari yang sama Trump juga ingin meninjau kembali kepemilikan visa green card bagi orang asing dari 19 negara.

Ke-19 negara tersebut adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Apakah Indonesia termasuk negara Dunia Ketiga?

Istilah negara dunia pertama, negara dunia kedua, dan negara dunia ketiga awalnya merujuk pada politik, terutama ketika pertama kali muncul pada era Perang Dingin.

Saat itu, istilah negara-negara dunia pertama mengacu pada Amerika Serikat dan sekutunya. Sedangkan negara Dunia Kedua mengacu pada Uni Soviet dan negara komunis lain yang menjadi sekutunya.

Sedangkan negara Dunia Ketiga mengacu pada negara-negara non-blok dan non-blok.

Saat itu, negara-negara Dunia Ketiga juga menjadi “panggilan” bagi negara-negara yang tidak tergabung dalam North Atlantic Treaty Organization (NATO) atau Pakta Warsawa CS Uni Soviet.

Namun seiring berjalannya waktu istilah negara dunia ketiga mengalami pergeseran makna negatif dan dilihat dari sudut pandang pembangunan ekonomi.

Istilah ini sudah menjadi stereotip bagi negara-negara yang dianggap tidak berkembang atau berkembang, bahkan kurang berkembang (miskin, di bawah negara berkembang).

Dulu, Indonesia dicap sebagai negara ketiga, baik pada era Perang Dingin maupun jika dilihat dari perkembangan ekonominya.

Namun di abad 21 ini banyak literatur yang menyebut Indonesia tidak lagi masuk dalam kategori negara dunia ketiga.

Sementara Trump sendiri tidak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan negara Dunia Ketiga dalam pernyataannya. Ia juga tidak menjelaskan negara mana saja yang masuk dalam kategori negara dunia ketiga dan akan terkena dampak kebijakannya.

(RDS)