Berita Trump Bakal Hukum ICC dan ‘Bias Anti-Kristen’

by


Jakarta, Pahami.id

Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan memberlakukan pembatasan ke Pengadilan Kriminal Internasional/ICC) dan “kecenderungan anti-Kristen.”

Kebijakan Trump untuk ICC termasuk pembatasan dalam bentuk keuangan dan visa untuk “individu dan anggota keluarga AS dan sekutu kita.”


Dengan demikian dinyatakan dalam perintah eksekutif Trump yang diperoleh CNN. Perintah itu disebutkan untuk menghukum ICC yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Perwira Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Sebelumnya, Presiden AS Joe Biden mengutuk surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant oleh ICC. Pengadilan Internasional juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas Yahya Sinwar, yang kemudian dinyatakan meninggal.

Surat perintah penangkapan ICC juga memicu perdebatan sengit antara Republikan dan Demokrat di Kongres. Bulan lalu, Parlemen yang dikendalikan oleh Republik menyetujui rancangan undang -undang yang dikenakan pada ICC, tetapi Senat Demokrat membatasi ratifikasi.

Keputusan Trump menambah kebijakannya yang dianggap ekstrem setelah menyatakan bahwa ia akan mengambil alih jalur Gaza.

“AS akan mengambil alih Jalur Gaza dan kami juga akan bekerja di sana,” kata Trump dalam konferensi pers setelah bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada hari Selasa (4/2).

Sambil berdiri di sebelah Netanyahu, Trump mengatakan Washington akan mengendalikan Jalur Gaza dan bertanggung jawab untuk mengungkap semua bom berbahaya yang tidak meledak dan menghancurkan semua senjata di daerah tersebut.

Dia juga berjanji untuk “menyingkirkan bangunan yang hancur, meratakannya.”

(BAC)