Berita Total 195 Kendaraan Disita KPK dari Kasus Korupsi Rita Widyasari

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset mantan Bupati Kutai Kartanegara. Rita Widyasari dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang, Sabtu (8/6).

Dalam penggeledahan terakhir, total 72 unit mobil, 32 unit sepeda motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, uang tunai Rp6,7 miliar, dan uang asing sekitar Rp2 miliar disita KPK. Kini total kendaraan yang disita mencapai 104 unit pada penggeledahan kedua.

Sebanyak 195 kendaraan disita dari penggeledahan ini setelah pada penggeledahan pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 91 kendaraan mewah.


Selain itu, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus ini juga disita.

Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024 dan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Penggeledahan dilakukan di 9 kantor dan 19 rumah, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (8/6).

Dua tempat yang digeledah adalah kediaman pengusaha batu bara Said Amin dan kediaman adik ipar Rita. Sumber di KPK menyebutkan, kakak ipar Rita adalah Endri Erawan. Dalam beberapa pemberitaan, ia sempat diperiksa terkait kasus Rita Widyasari.

Sebelumnya, tim penyidik ​​KPK berhasil menyita 536 dokumen dan 91 kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lainnya. Banyak kendaraan yang mengatasnamakan pihak lain termasuk Endri Erawan.

Selain itu, tim penyidik ​​KPK juga menyita 30 barang mewah berupa jam tangan Rolex berbagai jenis dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, dan Richard Mille.

Belum bisa dipastikan apakah barang bukti yang disita kali ini merupakan bagian dari penyitaan barang bukti sebelumnya atau bukan.

Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga melakukan pencucian uang hasil tindak pidana suap di beberapa proyek dan perizinan di Kutai. Pemerintah Kabupaten Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Mereka diduga menggunakan uang hasil suap untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, atau dalam bentuk lain.

Rita kini mendekam di Lapas Wanita Pondok Bambu untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga divonis denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara dan dicabut hak politiknya selama lima tahun terhitung sejak . yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pokok.

Rita terbukti menerima imbalan sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga sempat disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik ​​AKP KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus itu, Rita masih berstatus saksi.

(mrh/baca)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);