Jakarta, Pahami.id –
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong Alias Tom Lembong akan menjalani persidangan debutnya dugaan menyuap Impor gula di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (Jakpus) pada hari Kamis (6/3).
Mengacu pada sistem pencarian kasus Pengadilan Distrik Jakarta (SIPP), agenda sesi pertama Tom Lembong adalah pembacaan tuduhan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WIB sampai selesai, agenda persidangan pertama,” tulis situs web resmi Pengadilan Distrik SIPP Central Jakarta.
Kasus Tom Lembong terdaftar dengan nomor file 34/pid.sus-tpk/2025/pn jkt.pst.
Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan Anies Baswedan berencana untuk menghadiri persidangan. Menurutnya, Anies hadir untuk memberikan dukungan langsung kepada teman -temannya dalam pemilihan presiden 2024.
“Ya, ya, rencananya seperti itu (anies berikutnya),” kata Ari kepada wartawan pada hari Rabu (5/3).
“Ya, sebagai teman, tentu saja kita menghormati, persahabatan tidak lagi dalam keadaan menarik, kebutuhan, padahal sulit, seseorang akan mendorong,” katanya.
Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Charles Sitorus (CS) sebagai direktur PT Indonesia Trade Company (PPI) dan 9 lainnya.
Penyelidik menganggap Tom dan CS untuk memberlakukan undang-undang gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2016.
Tindakan mereka dianggap telah menguntungkan partai -partai lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan tentang keputusan perhitungan perhitungan kerugian keuangan nasional oleh Badan Keuangan dan Pengembangan (BPK).
(TSA/MAB)