Jakarta, Pahami.id –
Urutan regional Ditemukan Angkatan Laut VII (Kodaeral VII) melalui elemen gabungan sirkulasi yang menggagalkan alkohol Moke ilegal tradisional 13.610 liter atau setara dengan 13,61 ton melalui perairan antara tanah di NUSA Timur (Ntt), Jumat (8/15).
Dankodaeral VII Laksda Joni Sudianto menjelaskan bahwa operasi dimulai dengan informasi intelijen yang terkait dengan rencana untuk memasuki dua truk yang dimuat oleh Moke mengendarai kapal sepeda motor penumpang (KMP) dari Pulau Sabu tanpa dokumen resmi.
Informasi itu segera diikuti oleh tim gabungan di lapangan.
Tim bersama didistribusikan pada titik potensial kegiatan ilegal, kendaraan dan penumpang, dengan fokus penuh pengawasan KMP Lampan yang merupakan cara mengangkut barang.
“Ketika kapal bersandar dan menemukan dua truk dengan fitur seperti yang diidentifikasi, tindakan itu segera diambil untuk pemeriksaan,” kata Joni dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Sabtu (8/16).
Dari hasil pemeriksaan awal, partainya menemukan lusinan drum dan kaleng jerry yang berisi mokus ilegal. Bukti diperkirakan sekitar RP. 408 juta.
Selain moke, pada saat pemeriksaan ada banyak barang lain seperti gula metamfetamin, daun, rumput laut, bawang, garam, sepeda motor non -dokumenter, dan berbagai kargo lainnya.
“Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa salah satu pengemudi dan pemilik alkohol, dengan inisial UA, mengklaim membeli moke di Pulau Sabu untuk didistribusikan di Kota Kupang.
Dia menjelaskan bahwa semua bukti, kendaraan, dan kedua pengemudi sekarang dijamin di kantor Denintel Kodaral VII untuk penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi penegakan hukum dengan lembaga yang relevan.
“Kami akan terus memperkuat operasi intelijen dan patroli maritim untuk menjaga pelabuhan aman dan melindungi masyarakat dari dampak negatif dari sirkulasi minuman keras ilegal,” kata Joni.
(Yoa/AGT)