Berita TNI AD Jawab Keluarga Prada Lucky soal Kasus Belum Sidang

by
Berita TNI AD Jawab Keluarga Prada Lucky soal Kasus Belum Sidang


Jakarta, Pahami.id

TNI Militer (TNI AD) Menanggapi keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Tentang proses hukum yang belum memasuki persidangan.

Brigadir Umum Layanan Informasi Jenderal Rahyu Yudhayana mengatakan bahwa penyelidik Pomdam telah mengajukan file kasus 22 tersangka di militer.

Dia menjelaskan bahwa siswa militer punya waktu untuk meninjau file sebelum diserahkan ke pengadilan militer.


“Dia memiliki dua minggu, setelah delegasi dia memiliki dua minggu untuk melihat file,” kata Revelation di markas besar, Jakarta, Kamis (9/18).

Dia mengatakan dalam waktu dekat, kasus ini akan diadili di pengadilan.

“Ketika selesai, itu tidak perlu dikembalikan, itu akan diatur ulang, dan kemudian akan diserahkan ke pengadilan, dalam waktu dekat ia telah pergi ke pengadilan,” katanya.

Keluarga penguji yang beruntung Saputra Namo sebelumnya mempertanyakan proses hukum di Angkatan Darat Polisi IX/1.

Alasannya adalah bahwa lebih dari 40 hari kasus ini belum ke persidangan untuk membuat keluarga khawatir bahwa ada sesuatu yang tersembunyi dari kasus ini.

“Ini sudah 40 hari, tetapi sampai saat ini, belum diketahui olehnya,” Sersan Kristen Namo (Serma) Prada Lucky mengatakan kepada wartawan pada Rabu (9/17) malam.

Prada Lucky, seorang prajurit militer yang bertugas di Batalyon Regional 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/Wm) Nagekeo meninggal karena disiksa oleh seniornya di asrama batalion.

Denpom IX/1 Kupang kemudian menamai 22 tersangka militer di Batalion Wilayah Pembangunan 834/Waka Nga sendiri sebagai tersangka dalam kematian Prada Lucky.

(Yoa/isn)