Jakarta, Pahami.id –
Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) Sarankan peningkatan Bantuan dana untuk sebuah pesta Pemilik Ketua di RP1 asli hingga RP3 seribu per suara yang valid.
Proposal tersebut disajikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rapat Anggaran Negara (RABBN) di Komisi Dewan Perwakilan Rakyat II pada hari Selasa (8/7). Tito meminta anggaran dari Kementerian Perpanjangan Rumah RP3 Triliun atau dua kali lipat dari langit -langit indikatif Kementerian Perdagangan untuk tahun 2026.
Tito menjelaskan bahwa peningkatan tersebut akan dialokasikan untuk Direktur Jenderal Pemerintah Politik dan Umum (POLPUM) RP414 miliar untuk dana bantuan partai politik tambahan.
“Kemudian untuk Direktur Jenderal Polpum, jumlah tambahan RP414 miliar, terutama untuk peningkatan yang diusulkan dalam bantuan keuangan partai politik yang awalnya RP1 ribu menjadi RP3 seribu per suara yang sah,” kata Tito pada pertemuan tersebut.
Dana bantuan partai politik diatur dalam hukum nomor 2 2011 di partai politik. Pasal 34 menyatakan bahwa bantuan partai diberikan secara proporsional setiap tahun kepada Partai di Parlemen dan jumlahnya dihitung berdasarkan jumlah kursi.
Jumlah itu kemudian dikendalikan secara rinci dalam PP Nomor 1 pada tahun 2018 tentang bantuan keuangan partai politik. Di dalam, bantuan diberikan RP1 ribu per suara yang valid untuk tingkat pusat, RP1.200 per tingkat regional, dan RP1.500 per tingkat distrik perkotaan.
Namun, jumlah tersebut dapat berubah sesuai dengan keputusan pemerintah tergantung pada keuangan negara atau regional.
Misalnya, PDIP, yang menerima suara yang valid dari pemilihan 2024, berjumlah 25.384.673, menerima bantuan tahunan sebesar Rp25.384.673.000. Namun, dengan peningkatan yang diusulkan, PDIP dapat memperoleh Rp76.154.019.000 per tahun atau tiga kali.
Sementara itu, Demokrat, yang menerima suara yang valid sekitar 11 juta, menerima bantuan sekitar RP11 miliar. Dengan peningkatan yang diusulkan, mereka bisa mendapatkan bantuan sekitar RP33 miliar. Hal yang sama berlaku untuk orang lain.
Tito menambahkan bahwa di masa depan partainya menginginkan pembiayaan partai tidak lagi diserahkan melalui Kementerian Dalam Negeri, tetapi langsung dari Kementerian Keuangan ke masing -masing partai.
“Dan kementerian dalam negeri hanya mengkonfirmasi, sehingga anggaran bantuan partai politik tidak termasuk dalam alokasi anggaran kementerian dalam negeri, karena jika anggaran kementerian negara dimasukkan, maka langsung,” kata Tito.
(Thr/wis)