Jakarta, Pahami.id –
Sebanyak 72 mobil telah ditangkap oleh Jaksa Agung Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus (Paket) Kantor Kejaksaan Agung (lalu) dari gedung Sritex 2 bidang di Banmati, distrik Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari Selasa (8/7), malam.
Mobil terdiri dari berbagai merek seperti Isuzu, Subaru, Toyota, Lexus ke Mercedes-Benz.
Penyitaan, menjelaskan bahwa kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenkum) dari lalu Harli Siregar, berada dalam konteks menyelidiki tindakan kriminal korupsi dalam pemberian PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Central Java ke Pt Sri Rueki Isman (Sritex)) BPD Central Java ke Pt Sri Rueki Isman (Sritex)) BPD Central Java ke Pt Sri Rueki Isman (Sritex))) BPD Central Java ke Pt Sri Rueki Isman (Sritex)))
“Kegiatan kejang dilakukan dengan alasan objek atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindakan kriminal,” kata Kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuskumum) Harli Siregar, melaporkan Di antara.
Selain itu, dikatakan bahwa mobil yang disita dikatakan sebagai hasil dari tindakan kriminal, terkait dengan tindakan kriminal, dan berada di bawah kendali tersangka atau orang lain selama mereka relevan dengan kasus ini.
Sebanyak 10 mobil sedang disimpan di Kelas I, Jakarta Barat dan Tangerang untuk dijamin, dikelola, dan dikelola. Sementara itu, 62 mobil lain disimpan di gedung Sritex 2, Sukoharjo.
“Jaga 10 anggota dan pekerja TNI di kantor pengacara distrik Sukoharjo selama proses menemukan tempat yang aman dan memadai,” kata Harli.
Penyelidik juga telah mencari Direktur House of Pt Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Kantor Pt Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Yang lalu telah menunjuk tiga tersangka dalam kasus ini, pemimpin divisi perusahaan dan komersial dari PT District Development Bank West Java dan Banten (BJB) pada 2020 DS (Dicky Syahbandinata) Lukminto).
(Fea/fea)