Jakarta, Pahami.id –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan Pemerintah Daerah (PEMDA) memperketat penilaian kesesuaian bangunan, khususnya bangunan bertingkat.
Dia menegaskan, standar keselamatan harus menjadi syarat mutlak dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (PBG), dan proses evaluasinya harus melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Selama konstruksi [gedung, penerbitan] PBG memang perlu menilai apakah risikonya rendah, sedang, atau tinggi. “Kalau risikonya tinggi, maka harus ada persyaratan lain, termasuk keselamatan, dan melibatkan sesama petugas pemadam kebakaran yang paham, ahli di bidangnya,” ujarnya.
Hal tersebut ditegaskan Mendagri dalam rapat gabungan bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis), dan para kepala penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang digelar di luar negeri, (11/12).
Tito menegaskan, setiap bangunan gedung wajib memiliki Sertifikat Kualifikasi Fungsional (SLF) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021. SLF tersebut memuat persyaratan terkait struktur, sistem proteksi kebakaran, keselamatan penghuni, dan fasilitas darurat.
“Di dalamnya juga memuat poin-poin yang tepat untuk mencegah atau mencegah terjadinya kebakaran, atau jika terjadi kebakaran, ada mekanisme untuk menghentikan api dan menyelamatkannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, ketentuan ini bukan sekedar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah dan pemilik bangunan untuk menjamin keselamatan masyarakat. Mendagri mengatakan, bangunan berisiko tinggi harus dilengkapi dengan tiga komponen utama, yaitu alat pemadam api ringan (APAR), sistem air seperti sprinkler otomatis, dan jalur evakuasi yang aman.
(Harapan)

