Jakarta, Pahami.id —
Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono menyatakan bahwa pasangan calon tidak berhak menyatakan kemenangan sebelum KPU mengumumkan hasil resmi Pilkada 2024.
Hal itu mereka sampaikan menanggapi pernyataan kemenangan satu putaran yang diusung pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
Jadi yang berhak menyampaikan secara resmi bukan pasangan calon, tapi KPU, kata Sekretaris tim pemenangan RK-Suswono (RIDO) Basri Baco dalam jumpa pers di Kantor DPD Golkar di Jakarta, Kamis. (28/11).
Ia pun meminta semua pihak bersabar dan menunggu proses penghitungan yang sedang dilakukan di KPU.
“Tapi masing-masing punya tim masing-masing, paslon lain punya tim IT, 01 juga punya tim IT, sama-sama punya data, sama-sama punya informasi. Tapi hasilnya berbeda-beda, itu wajar, karena semua juga punya margin. error atau human error dan lain-lain,” tuturnya.
Basri mengatakan, data internal tim RIDO mencatat Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dalam dua putaran.
Pemungutan suara Pemilihan Umum DKI Jakarta 2024 digelar pada Rabu (27/11). Usai pencoblosan, kubu RK-Suswono dan Pramono-Rano meminta data perolehan suara masing-masing.
Pramono-Rano sudah menyatakan kemenangan satu ronde. Mereka mengklaim unggul dengan 2.183.577 suara atau 50,07 persen berdasarkan rekapitulasi internal.
Di sisi lain, kubu RIDO mengklaim Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dalam dua putaran. Hasil penghitungan aktual versi internal RIDO dengan data masuk 99,99 persen, Pramono-Rano 2.145.494 ribu suara atau 49,28 persen.
Sedangkan RIDO menduduki peringkat kedua dengan 1.748.714 suara atau 40,17 persen. Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menempati posisi terakhir.
(mnf/fra)