Berita Tim Khofifah-Emil Tanggapi Gugatan Pilgub Jatim, Minta Bukti Konkret

by


Jakarta, Pahami.id

Tim Kuasa Hukum Pemenang Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak menilai gugatan yang diajukan tim Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) tidak memiliki dasar yang jelas dan berdasarkan bukti nyata.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menanggapi gugatan tim Risma-Gus Hans terkait hasil pemilihan Gubernur Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, mereka menuding adanya manipulasi suara yang menguntungkan pasangan Khofifah-Emil.

“Pada dasarnya tuntutan pasangan calon nomor urut 3 bersifat kabur atau kabur, dibuat-buat, dan banyak asumsi yang jauh dari fakta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1).


Dia menilai apa yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Paslon 3 Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak memuat bukti konkrit.

Hal ini terlihat ketika materi tuntutan berupa angka-angka yang diajukan tidak konsisten. Menurut Edwards, hal ini merupakan cacat pada pencemaran nama baik atau gugatan yang tidak jelas.

Padahal, dia melihat pada sidang pertama, tim kuasa hukum Risma-Gus Hans hanya bermain-main pendapat, sehingga hakim MK mempertanyakan bukti dan hal konkrit yang didakwakan.

Saya melihat hakim MK masih bingung, karena narasi tim kuasa hukum Risma-Gus Hans saja yang menarik, tapi tidak didukung bukti, bukan asumsi, imbuhnya.

Edwards melanjutkan, dalam persidangan terlihat hakim MK berulang kali mempertanyakan tim kuasa hukum Risma-Gus Hans, khususnya terkait dugaan kecurangan Pilgub Jatim.

Ia pun mencontohkan saat Wakil Ketua MK, Saldi Isra menegur kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo soal jumlah TPS di Jatim. Triwiyono tidak bisa menjawab pertanyaan itu.

Selain itu, Anggota Panel II MK Arsul Sani juga mempertanyakan Triwiyono terkait inti gugatan. Mulai dari jumlah TPS yang mengajukan keberatan, hingga perolehan suara Risma-Gus Hans yang sebenarnya menurut tim pemenang.

Asrul juga menanyakan keterkaitan antara anomali tersebut dengan jumlah perolehan suara dan berapa yang harus dipandang penting, karena selisihnya sangat besar yakni 5.449.070 suara. Dia menegaskan, Triwiyono harus meyakinkan Mahkamah dan menunjukkan bukti-bukti pembuktiannya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi mulai mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan walikota atau perselisihan Pilkada 2024 dengan metode sidang panel pada Rabu (8/1). Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim resmi merampungkan penghitungan suara Pilgub Jatim 2024. Hasilnya, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah-Emil meraih suara terbanyak dengan perolehan 12.192.165 suara. suara, disusul paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.

(tertawa/tertawa)