Jakarta, Pahami.id —
Tim hukum PDIP mengunjungi kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memprotes penggeledahan yang dilakukan penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti di kediaman kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.
Kunjungan ini merupakan yang kedua setelah Rossa juga dilaporkan oleh Tim Hukum PDIP pada (9/7). Setibanya di sana, Tim Kuasa Hukum PDIP mencatat keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai penyidik Rossa sudah sesuai prosedur.
“Kami keberatan dengan tindakan tidak profesional, nekat yang dilakukan penyidik KPK bernama Rossa Bekti Purbo…mengatakan sudah sesuai SOP,” kata anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing di lokasi, Selasa (30). /7).
Tobing mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan Rossa terhadap rumah rekan kerjanya, Donny, yang dilakukan sebelum surat perintah pengadilan dikeluarkan. Menurut Tobing, penggeledahan dilakukan seminggu sebelum izin penggeledahan keluar pada 10 Juli.
“Sebenarnya Saudara Rossa melakukan pemeriksaan terhadap klien kami pada tanggal 3 [Juli]“Ternyata dari surat itu mereka baru mendapat izin dari pengadilan pada 10 (Juli),” kata Tobing.
Menurut dia, penggeledahan juga tidak memenuhi syarat karena Donni kini hanya berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku. Pihaknya juga keberatan karena Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Dewas tidak pernah menghadirkan kliennya untuk dimintai keterangan terkait laporannya terhadap Rossa.
“Kami tidak pernah dipanggil sebagai pelapor, pelapor,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menggeledah rumah advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terkait kelanjutan penyidikan dugaan korupsi Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR Harun 2019-2024. Masku.
Upaya pemaksaan itu dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024. Hal itu diketahui dari langkah Tim Hukum DPP PDIP yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Badan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (9/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri sebelumnya menyatakan penggeledahannya telah mengikuti prosedur.
Jadi, tidak ada keinginan dari dia untuk melakukan itu (upaya pemaksaan). Lalu persoalannya melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan. Untuk melakukan penyitaan, (ada) surat penyitaan. itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Selasa (9/7) malam.
(Kamis/Senin)