Medan, Pahami.id —
Tim hukum Edy RahmayadiBambang Widjojanto mengungkap dugaan keterlibatan atau penipuan pejabat, penjabat gubernur, dan penyelenggara pemilu untuk memenangkan Bobby Nasution di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024.
Hal itu diungkapkan Bambang dalam rapat PHPU Pilgub Sumut 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1).
Tudingan kubu Edy langsung dibantah oleh Yudha Johansyah selaku Wakil Ketua Tim Bobby Nasution-Surya Menang. Tegasnya, Pilgub Sumut berjalan lancar tanpa adanya persaingan untuk memenangkan Bobby – Surya di Pilgub Sumut.
Soal dakwaan yang dilontarkan pengacara Edy Rahmayadi ya lanjutkan. Tunggu bukti-bukti di persidangan. ,” ucap Yudha kepada CNNIndonesia.comSenin (13/1).
Tak hanya itu, Yudha juga membantah tudingan Bambang Widjojanto yang menyebut Plt Gubernur Sumut Agus Fathoni mengajak Bobby Nasution bersafari ke daerah di tengah persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024.
“Itu pada saat kegiatan di Medan diundang Bobby selaku Wali Kota Medan. Nanti di persidangan kita saling lihat, kita sudah siapkan jawabannya,” ujarnya.
Yudha mengatakan, pihaknya juga telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara gugatan tim Edy Rahmayadi – Hasan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumut (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
“Soal MK ini kita sudah menunjuk kuasa hukum pembela. Perlu kita pahami bahwa MK ini adalah lembaga yang mengadili atau memeriksa perkara gugatan PHPU. Hari ini pemeriksaan pemohon dihadiri oleh tergugat, terkait 1 dan terkait 2. Kalau bicara Mahkamah Konstitusi, tentu masyarakat “Negara bisa melaksanakan hak konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Yudha.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Edy Rahmayadi, Bambang Widjojanto membeberkan sejumlah dugaan keterlibatan pejabat, penjabat gubernur, dan penyelenggara pemilu untuk memenangkan Bobby Nasution pada Pilgub Sumut 2024.
Bambang Widjojanto alias BW bertindak sebagai kuasa hukum Edy dalam sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) bupati Sumut dalam perkara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1). Permohonan PHPU diperiksa dalam sidang panel I yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Pemilihan Gubernur Sumut ini unik dan ikonik, karena salah satu calon gubernurnya adalah menantu mantan Presiden ketujuh RI tersebut. Karena itulah ungkapan cawe-cawe seakan dihidupkan kembali dan ditransformasikan menjadi suatu kekuatan yang melemahkan amanat pasal 18 ayat 4 UUD 1945 juncto pasal 22E UUD 1945,” kata BW di persidangan.
Bobby merupakan menantu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
BW membeberkan sejumlah tudingan keterlibatan perempuan dalam memenangkan Bobby di Pilkada. Bermula dari penggantian Pj Gubernur oleh Agus Fathoni di tengah persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Pasca pergantian, foto Bobby dan Agus, kata BW, terpampang dimana-mana di berbagai tur dan safari. BW menilai kunjungan yang dihadiri ribuan orang tersebut merupakan kampanye terselubung dengan menggunakan uang APBD.
“Ini kampanye terselubung yang dilakukan Bobby untuk meningkatkan elektabilitasnya melalui dana APBD. Semuanya dilakukan sedemikian asyik, memberitakan safari disertai politik tanpa integritas,” ucapnya yang dulu dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan pernah menjabat sebagai presiden. pernah menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
(fnr/anak)