Jakarta, Pahami.id —
Amerika Serikat resmi memblokir media sosial buatan China, TikTokhari ini, Minggu (19/1).
Larangan itu terjadi setelah Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1) menolak banding yang diajukan TikTok. Mahkamah Agung AS memutuskan untuk melarang platform ini di Negeri Paman Sam mulai Sabtu.
Menurut Mahkamah Agung, keputusan ini mempertimbangkan masalah keamanan nasional yang menjadi sorotan Kongres.
“Kongres telah menetapkan bahwa pembuangan data tersebut diperlukan untuk mengatasi kekhawatiran keamanan nasional yang beralasan mengenai praktik pengumpulan data TikTok dan hubungannya dengan musuh asing,” kata Mahkamah Agung dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CNN.
Meski ada keputusan Mahkamah Agung, Presiden AS Donald Trump mengatakan keputusan pelarangan TikTok ada di tangannya.
“Pada akhirnya, keputusan ada di tangan saya, jadi Anda lihat saja apa yang saya lakukan,” kata Trump.
Pada Sabtu (18/1), Trump juga mengatakan ‘kemungkinan besar’ akan memberikan penundaan kepada TikTok selama 90 hari setelah ia dilantik pada 20 Januari.
“Perpanjangan 90 hari adalah sesuatu yang kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu pantas,” kata Trump kepada NBC.
“Jika saya memutuskan untuk melakukannya, kemungkinan besar saya akan mengumumkannya pada hari Senin,” lanjutnya seperti dikutip Reuters.
Trump menyatakan telah berbicara dengan Presiden China Xi Jinping terkait masalah TikTok.
Pejabat AS ingin melarang TikTok karena media sosial tersebut dianggap mengancam keamanan nasional. AS menduga pemerintah China mungkin akan memanfaatkannya platform tujuannya adalah untuk memata-matai warga negara Amerika atau secara diam-diam mempengaruhi publik Amerika dengan konten tertentu.
Kekhawatiran ini beralasan. Pasalnya undang-undang keamanan Tiongkok mengharuskan TikTok bekerja sama dalam mengumpulkan intelijen.
Direktur Biro Investigasi Federal (FBI) Christopher Wray mengatakan kepada anggota Komite Intelijen DPR tahun lalu bahwa pemerintah Tiongkok dapat membahayakan perangkat orang Amerika melalui perangkat mereka.
(blq/ashar)