Jakarta, Pahami.id —
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Perancis pada dasarnya telah menyetujui syarat-syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia terkait pemindahan terpidana mati Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya.
“Hampir 90 persen sudah setuju dan pihak Prancis sudah menjelaskan lebih detail kepada kami, kalau kasus seperti ini di Prancis dihukum berapa lama, mereka sudah menjelaskannya. Kalau dipindahkan ke sana, apa yang akan dilakukan pemerintah Prancis, mereka sudah menjelaskannya dengan cukup jelas,” ujarnya. Yusril di Jakarta, Jumat (17/1) sore.
Menurut Yusril, syarat pemindahan Serge sama dengan syarat pemindahan terpidana mati narkoba Mary Jane ke Filipina dan pemindahan lima terpidana narkoba anggota kasus Bali Nine ke Australia.
Mary Jane dan lima narapidana Bali Nine dipindahkan ke negara asalnya pada Desember 2024.
Salah satu syarat yang dimaksudkan adalah pemerintah Prancis harus mengakui keputusan pengadilan Indonesia. Dalam hal ini, Prancis harus mengakui bahwa Serge, warga negaranya, merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati.
Kekuasaan untuk melatih narapidana akan diserahkan kepada negara yang bersangkutan setelah pemindahan. Indonesia juga akan menghormati kebijakan yang diambil Prancis, termasuk memberikan amnesti kepada Serge.
Jadi, kalau nanti pemerintah Prancis memberikan amnesti dengan hukuman terbatas, misalnya penjara seumur hidup atau 20 tahun, itu keputusan Presiden Prancis yang harus kita hormati, kata Yusril.
Berdasarkan hukum Prancis, dalam kasus yang melibatkan Serge yang divonis hukuman mati di Indonesia, di negara asalnya ia bisa diancam hukuman maksimal 30 tahun penjara. Dengan demikian, Serge berpeluang terbebas dari tindak pidana jika pemerintah mengubah hukumannya menjadi 20 tahun penjara, karena ia sudah menjalani hukuman sekitar 20 tahun penjara di Indonesia.
Namun nasib Serge setelah dipindahkan masih dalam pembahasan. Menurut Yusril, pemerintah Indonesia dan Prancis saat ini sedang merundingkan beberapa hal penting, termasuk rancangan perjanjian regulasi praktis (pengaturan praktis) Langkah Serge.
Perjanjian RI-Prancis ditandatangani pada Februari lalu
Pemerintah Prancis, kata dia, juga sudah sepakat bahwa pengaturan praktis pemindahan Serge akan ditandatangani oleh Menteri Kehakiman Prancis dan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Kumham Imipas). Penandatanganan dapat dilakukan secara online karena pertimbangan jarak.
Mungkin Februari depan bisa tercapai kesepakatan antara pemerintah kita dan pemerintah Prancis, kata Yusril.
Sebelumnya, pada 29 Desember 2024, Yusril menjelaskan Prancis telah mengirimkan surat resmi permintaan pemindahan Serge Atlaoui pada Kamis (19/12/2024). Surat tersebut dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Perancis dan ditujukan kepada Menteri Kehakiman Indonesia.
Serge Atlaoui merupakan terpidana mati kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada 2005. Ia berkali-kali mengajukan grasi kepada pemerintah Indonesia, namun upaya tersebut gagal.
Eksekusi Serge Atlaoui pada tahun 2015 telah ditunda sehingga orang Prancis tersebut tetap berada di penjara. Yusril menjelaskan, Serge Atlaoui baru-baru ini dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lapas Salemba karena penyakit kanker.
(Antara/anak-anak)