Berita Tiga Elite Pemuda Pancasila Terseret Kasus Eks Bupati Kukar Rita

by

Daftar Isi



Jakarta, Pahami.id

Beberapa elit atau pemimpin Organisasi Pemuda Pancasila (Mas) diseret dalam tuduhan Rita Widyasari Akhirnya.

Rita bersama dengan Komisaris Media PT Media yang bangun dengan Khairudin telah dinobatkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2018. Rita telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hadiah kriminal dalam beberapa proyek dan lisensi di pemerintah Kutai Karanian dengan total Rp436 miliar.


KPK saat ini sedang mengembangkan kasus ini. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartto dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu (5/2), menjelaskan bahwa tim investigasi setiap kali menangani korupsi dan kasus pencucian uang selalu menerapkan prinsip tersebut Ikuti uangnya Atau melacak dugaan aliran uang sehubungan dengan tindakan kriminal.

Ini disajikan sehubungan dengan pencarian dan penyitaan beberapa dokumen, data digital, dan objek di rumah Ketua Dewan Kepemimpinan Nasional Pancasila Youth (MPN) Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Tessa mengatakan partainya sedang berusaha menemukan dan menyita aset yang dikatakan sebagai hasil pencucian uang dan pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan oleh Rita. Ini untuk memulihkan aset.

Berikut ini adalah daftar pemimpin pemuda Pancasila atau elit yang diseret oleh kasus Rita dan KPK yang dicari:

Japto Soelistyo Soerjosoemarno

KPK sedang mencari rumah Japto di Ciganjur, Distrik Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2) malam.

Setelah pencarian, KPK menyita bukti dari rumah Japto yang terdiri dari sebelas mobil, dokumen, rupee dan bukti asing dan elektronik (BBE).

Ketua MPN Youth Japto Soerjosoemarno. Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021. (Pahami.id/Adhi Wicaksono)

Ahmad Ali

Tidak hanya Japto, elit lain dari pemuda Pancasila yang diseret di Vortex Case Rita adalah Wakil Ketua PP MPN Ahmad Ali.

Rumah Ali-Yang juga dikenal sebagai mantan ketua klan Nasdem di pengaturan Ri-Ri-SelaLah Sellah oleh KPK pertama pada hari Selasa (4/2) sore.

Dari menemukan rumah Ali, tim investigasi menemukan dan menyita beberapa bukti seperti BBE, Rupiah dan denominasi asing, serta tas dan jam.

Wakil Ketua Pesta Nasdem Ahmad AliPolitisi Nasdem Ahmad Ali juga dikenal sebagai Wakil Ketua Pancasila MPN. (Pahami.id/Arief Bimaputra)

Kata Amin

KPK juga menggeledah rumah Ketua Pancasila Timur (Kalimantan Timur) mengatakan Amin pada Juni 2024. Pada waktu itu, KPK menemukan dan menyita bukti termasuk lusinan mobil yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Dalam proses investigasi saat ini, KPK memiliki setidaknya 536 dokumen dan 91 unit berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lainnya.

Sebaliknya, Kepala Sekretaris MPN -General Pancasila Arif Rahman meminta semua pihak untuk memprioritaskan prinsip tidak bersalah pada pencarian KPK di kediaman Japto Soerjosoemarno.

“Kami menghormati proses hukum dan kami meminta semua penghormatan dan memprioritaskan prinsip tidak bersalah,” kata Arif dalam pesan singkat Cnnindonesia.comRabu (5/2).

Sebelumnya, dalam proses investigasi saat ini, KPK memiliki setidaknya 536 dokumen dan 91 unit berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lainnya. Banyak kendaraan atas nama orang lain termasuk perusahaan dan saudara Rita yang merupakan manajer tim nasional Indonesia Endri Erawan.

Rita bersama -sama dengan Komisaris Media PT Bangun dengan Khairudin dinobatkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Pemerintah Kutai Kartanegara berada total Rp436 miliar.

Mereka dicurigai menghabiskan penerimaan hadiah untuk membeli kendaraan menggunakan nama, tanah, uang tunai, atau formulir lainnya.

Rita saat ini berada di tengah wanita bambu Pondok setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Korupsi Jakarta (Tipikor) pada 6 Juli 2018. Dia telah terbukti puas dengan RP110,7 miliar dan korupsi Rp6 miliar dari Pelamar izin dan mitra proyek.

Selain itu, Rita juga disebutkan dalam kasus -kasus yang mempengaruhi mantan penyelidik AKP KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam hal ini, Rita masih menjadi saksi.

(RZR/KID)