Berita Tembak 2 Kali di Mobil

by


Jakarta, Pahami.id

Kapolda Kalteng Irjen Djoko Purwanto membeberkan kronologis kasus dugaan tersebut pembunuhan serta aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto dan Hariyono terhadap korban berinisial BA.

Djoko menjelaskan, awalnya Anton yang merupakan anggota Polres Palangka Raya bersama Hariyono pada 27 November menghampiri korban yang berada di luar mobil di Jalan Tjilik Riwut KM 39.


Anton menghampiri korban dan menceritakan kepada korban bahwa dirinya adalah anggota Polda dan mendapat informasi telah terjadi pungli di pos lalu lintas ke-38. Posisi korban saat itu berada di pinggir jalan di luar mobil Gran Max yang merupakan mobil ekspedisi dari Banjarmasin,” kata Djoko saat ditemui Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17). /12).

Dengan kondisi tersebut, Abang Anton kemudian mengajak korban menaiki mobil Sigra untuk berangkat ke kantor pos dan semakin meyakinkan korban bahwa hal tersebut ada kaitannya dengan rencana pemerasan, lanjutnya.

Dijelaskan Djoko, kemudian Anton yang duduk di belakang mobil memerintahkan Hariyono mengemudikan mobil menuju Kasongan, Kabupaten Katingan.

Sedangkan korban duduk di sisi kiri depan mobil atau di samping Hariyono yang sedang mengemudikan mobil.

Tak lama kemudian, Anton meminta Haryono memutar balik kendaraan. Lalu, penembakan terjadi.

Anton menyuruh Hariyono mundur dan berbalik, saat itu Hariyono mendengar suara tembakan, jelasnya.

Djoko menjelaskan, penembakan tersebut tidak terjadi satu kali saja. Kata dia, penembakan kembali terjadi setelah Anton memerintahkan Hariyono memutar kendaraan menuju Kasongan.

“Setelah terjadi letusan ini, Saudara Anton memerintahkan Saudara Hariyono untuk kembali memutar kendaraan menuju Kasongan dan Anton mendengar letusan kedua,” ujarnya.

“Setelah kejadian tersebut, korban terlempar dan mobil tersebut dikendalikan oleh sebuah mobil, maksudnya mobil Grand Max,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Anton dan Hariyono dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng Kompol Nugroho mengatakan, saat ini Brigadir Anton juga dikenakan pemecatan atau pemecatan tidak hormat.

“Selama empat hari terakhir, yang bersangkutan dipecat dengan tidak hormat. Sekali lagi dipecat dengan tidak hormat,” kata Nugroho.

(mab/fra)