Jakarta, Pahami.id —
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) Nurul Ghufron diberi teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan karena melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).
“Memberlakukan pembatasan moderat terhadap pemeriksa berupa teguran tertulis agar pemeriksa tidak mengulangi perbuatannya dan sebagai pemimpin selalu menjaga sikap dan perilakunya,” kata Ketua Dewan Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. . , saat membacakan putusan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9) sore.
Pengurangan pendapatan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan, lanjutnya.
Berdasarkan beberapa keterangan dan bukti yang terungkap dalam persidangan, Dewas menyimpulkan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekjen dan Plt Kepala Kementerian Pertanian.
Ghufron menginginkan ADM yang merupakan staf Inspektorat II Kementerian Pertanian dipindahkan ke Puslitbang Teknologi Pertanian di Malang.
Inspektur terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan dirinya sendiri dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari, kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Ghufron dan ADM mempunyai hubungan tidak langsung. Dalam persidangan, ADM mengaku tidak pernah meminta bantuan Ghufron untuk dipindahkan ke Malang. Berdasarkan fakta persidangan, permintaan bantuan relokasi merupakan inisiatif Ghufron dan bukan dalam rangka pelaksanaan tugas KPK.
Anggota KPK Dewas Harjono mengatakan Ghufron menghubungi Kasdi dari rekannya di KPK, Alexander Marwata. Sementara Alex mendapat kontak Kasdi dari rekannya di Kementerian Pertanian bernama Fuadi. Alex dan Fuadi pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya Nurul Ghufron dari KPK,” demikian pesan yang dikirimkan Ghufron kepada Kasdi yang dibacakan Harjono.
Kasdi menyambut positif permintaan tersebut, meski sebelumnya sempat menolak pemindahan ADM.
Namun setelah mendapat pesan dari Ghufron, Kasdi yang mengaku depresi akhirnya bersedia memindahkan ADM ke Malang.
“Itu setelah dilakukan pengecekan [Nurul Ghufron] Saksi dihubungi Kasdi Subagyono, permohonan pemindahan saksi Andi Dwi Mandasari disetujui dan pada tanggal 18 Maret 2022 saksi Kasdi Subagyono memberitahukan kepada pemeriksa persetujuan pemindahan tersebut, kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.
Ghufron pun mengucapkan terima kasih kepada Kasdi yang telah membantu langkah ADM. Dewas menegaskan, tindakan Ghufron adalah untuk kepentingan pribadi.
Ghufron diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur tentang integritas insan KPK.
Komunikasi terkait permohonan mutasi ADM ini dilakukan bersamaan dengan penyidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.
(ryn/DAL)