Berita Takut Hilang Legitimasi Moral, PGI dan KWI Tetap Tolak Izin Tambang

by


Jakarta, Pahami.id

Persekutuan Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Katolik Indonesia (KWI) masih menolak tawaran tersebut izin pengelolaan pertambangan dari pemerintah Indonesia.

Sikap kedua ormas keagamaan ini berbeda dengan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah yang memutuskan menerima izin pertambangan dari pemerintah.

Sekretaris Eksekutif Keadilan dan Perdamaian PGI Henrek Lokra mengatakan, PGI tidak akan menerima izin pertambangan meski kemudian ditawarkan oleh pemerintah.


“Setelah melalui kajian yang mendalam dan komprehensif, PGI mengambil keputusan untuk tidak terjun ke dunia pertambangan jika ditawarkan oleh pemerintah,” kata Henrik. CNNIndonesia.comSenin (29/7) malam.

Henrik menilai permasalahan pertambangan tidak berada dalam wilayah layanan PGI dan tidak memiliki kemampuan di bidang tersebut. Baginya, dunia pertambangan berada di luar amanah PGI.

Ia mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi yang ingin melibatkan sebanyak-banyaknya elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negara. Namun, ia menilai niat baik Jokowi tersebut tidak mudah untuk diwujudkan karena organisasi keagamaan besar mungkin memiliki keterbatasan dalam hal tersebut.

“Apalagi dunia pertambangan sangat kompleks dan mempunyai implikasi yang sangat luas. Namun mengingat setiap organisasi keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang dapat memanfaatkan sumber daya manusia yang ada, tentunya organisasi keagamaan diyakini mampu mengelolanya secara maksimal dan profesional,” ujarnya.

PGI terus mengimbau organisasi keagamaan lainnya untuk tidak mengabaikan tugas pokok dan fungsi pembinaan masyarakat meski telah mengantongi izin pertambangan. Ia juga berharap organisasi keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

“Dan yang terpenting, jangan sampai organisasi keagamaan tersandera berbagai hal karena kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” ujarnya.

Henrik juga menilai PGI selama ini aktif membantu korban kebijakan pembangunan, termasuk korban usaha pertambangan. Ia yakin jika menjadi calon pelaku usaha pertambangan, PGI akan menghadapi dirinya sendiri di masa depan.

“Dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migran dan Migran dan Keutuhan Ciptaan KWI Marthen Jenarut menegaskan posisi KWI yang tetap menolak izin pertambangan.

“Sikap KWI tidak berubah. KWI tidak memilih tawaran untuk mendapatkan IUP atau WIUPK. Alasannya tidak berubah,” kata Jenarut, Selasa (30/7).

Pada awal Juni 2024, Jenarut menjelaskan, KWI yang berdiri pada tahun 1927 berstatus lembaga keagamaan. Peran KWI hanya terkait dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (khotbah), liturgi (ibadah), martyria (roh profetik).

Dengan begitu, KWI akan tetap konsisten sebagai lembaga keagamaan yang memberikan dakwah dan pelayanan. Mereka ingin menciptakan cara hidup bersama yang bermartabat.

Sementara itu, Ketua Organisasi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Suresh Kumar membenarkan, pihaknya sedang mempelajari tawaran izin pertambangan dari pemerintah.

Posisi PHDI masih dikaji lebih dalam, kata Suresh.

Kebijakan izin pertambangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Melalui beleid tersebut, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

(rzr/wis)