Jakarta, Pahami.id —
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui kesalahannya dan siap menerima hukuman. Hal ini pula yang mendorongnya di persidangan pada Senin (24/6) meminta jaksa meringankan tuntutannya.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan SYL sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian. SYL juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“Ya, tolong tenangkan aku. Saya siap apapun yang terjadi [hukuman],” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, seperti diberitakan detikcom.
Dalam kesempatan itu, dia meminta jaksa tidak hanya fokus membuktikan dugaan pungli sebesar Rp 44,5 miliar, tapi juga mempertimbangkan kontribusinya kepada negara.
“Hal ini perlu saya klarifikasi Yang Mulia, agar Bapak tidak hanya mencari Rp 44 miliar, belum lagi kontribusi saya yang setiap tahunnya lebih dari Rp 20 triliun, belum termasuk ekspor yang naik dari Rp 20 triliun. 280 juta hingga Rp 600 triliun-Rp.
“Itu juga penting Yang Mulia. Jadi adil, saya menghukum saya karena ini, tapi itu kesalahan, tapi lihat juga apa yang kami hasilkan, maafkan saya adikku,” kata SYL.
Dalam keterangannya, dia mengaku salah dan mengaku menyesal. Melalui proses persidangan sebelumnya, banyak pihak yang mengaku diminta mengumpulkan uang miliaran rupiah untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.
Para saksi yang hadir mengaku kerap menghubungi Sekjen nonaktif Kementan Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta untuk segera memenuhi kebutuhan SYL. Mereka pun mengaku mendapat ancaman pemecatan dari jabatannya jika tidak menuruti permintaan SYL.
“Iya tentu ada yang salah. Salah satunya tentu kenapa saya tidak mengontrol, saya terlalu sibuk di lapangan, saya menyayangkan semua ini, jika ada. Tapi, tolong hitung juga apa yang sudah saya hasilkan. . dengan teman-temanku, bukan hanya aku.” kata SIL.
SYL didakwa menerima imbalan dan memeras bawahan hingga Rp 44,5 miliar. Ia didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi yang tidak aktif dan mantan Direktur Kementerian Pertanian Hatta. Ketiganya diadili dalam file terpisah.
Jaksa penuntut umum mengatakan, saat menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023, SYL menginstruksikan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan asistennya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘kerjasama’ kepada pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi SYL seperti perawatan kulit anak cucu SYL, jalan-jalan ke Brazil dan Amerika, umroh, renovasi kamar anak, beli mobil anak, bayar cicilan mobil, bayar pesta ulang tahun cucu, beli sound system dan bahkan membeli makanan melalui online.
Karena itu, SYL dkk didakwa JPU KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. konjungsi. dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Kris)