Berita SYL Mohon Majelis Hakim Tipikor Perintahkan KPK Buka Blokir Rekening

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Pertanian yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan mendapat imbalan Syahrul Yasin Limpo (SIL) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberi perintah Komisi Pemberantasan Korupsi buka akunnya yang diblokir.

SYL mengaku tidak ada lagi yang bisa menghidupi keluarganya.

“Tolong, saya PNS dari jabatan rendah. Saya tidak pernah mempunyai pekerjaan selain ASN. Oleh karena itu, saya minta agar rekening saya atau rekening istri saya dibuka. Saya tidak mampu membayarnya, saya ingin keluar. Saya tidak main-main,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6) sore.


Oleh karena itu mohon pertimbangkan secara khusus untuk nyawa kita, khusus untuk membiayai. Mungkin bisa dipertimbangkan, kemanusiaan saja, lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, SYL juga mengomentari polemik pembagian sembako, telur, dan hewan kurban yang dilakukan oleh organisasi sayap Partai NasDem, Garda Wanita atau Garnita Malahayati yang merupakan hasil bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. .

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Menurut dia, hal tersebut tidak melanggar aturan.

“Hanya menyalurkan bansos, sembako, atas nama bencana alam dan pengorbanan kepada siapapun boleh saja, itu yang saya tahu apalagi saya menjadi menteri yang dilantik NasDem,” kata SYL.

Dia menyatakan, selama anggaran kementerian tidak disalahgunakan, hal itu tidak menjadi masalah. Apalagi bantuan Kementerian Pertanian diberikan kepada organisasi sayap alias bukan Partai NasDem.

“Selama tidak disalahgunakan, tidak masalah, apalagi mengatasnamakan partai. Ada pemisahan antara organisasi partai dan partai itu sendiri. Itu jelas,” kata SYL.

Sementara itu, dalam sidang kali ini, Indira Chunda Thita, Pimpinan Umum Garnita sejak 2020 sekaligus putri SYL, menjelaskan, organisasi sayap partai ini memiliki AD/ART sendiri yang terpisah dari Partai NasDem.

“Kami dari sayap Partai NasDem, kami independen Yang Mulia, punya otonomi sendiri, AD/ART sendiri, dan semua kegiatan kami hanya melaporkan kepada Dewan Pembina kami Garnita Malahayati,” kata Thita.

SYL diadili atas tuduhan pemerasan sebesar Rp44.546.079.044 dan suap sebesar Rp40.647.444.494 pada periode 2020-2023.

Kejahatan ini dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

SYL juga tengah diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.

(ryn/pmg)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);