Berita SYL Gusar Dituntut 12 Tahun Bui, Ungkit Kontribusi saat Jadi Menteri

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SIL) dalil jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempertimbangkan kontribusi kementeriannya dalam menangani pandemi Covid-19 dan krisis pangan yang mengancam jutaan masyarakat Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan SYL setelah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara atas kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian.

Saya melihat (jaksa KPK) tidak mempertimbangkan situasi yang kita hadapi dimana Indonesia berada dalam posisi terancam yang luar biasa, menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia, kata SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/1). 2) . 6).


“Saat itu Presiden sendiri dalam pidatonya mengatakan bahwa ada sekitar 340 juta orang di dunia yang mengalami kelaparan dan saya diminta mengambil tindakan. luar biasa,” dia melanjutkan.

SYL menyayangkan JPU KPK tidak melihat berbagai hal yang mengancam tersebut dan berhasil diatasi oleh Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinannya.

Kedua, ada El Nino yang melanda seluruh dunia. Ada penyakit yang datang, tidak hanya Covid-19, ada Antraks dan PKH (Penyakit Kulit dan Hewan), harga kedelai naik, harga tempe naik. , itu akan terjadi. Saya “Sekarang saya divonis 12 tahun,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK Meyer Simanjuntak menyatakan, prestasi tersebut bukanlah prestasi melainkan tugas yang harus diselesaikan SYL sebagai menteri.

Oleh karena itu, JPU tidak memasukkan hal tersebut sebagai hal yang meringankan tuntutan pidana.

“Beliau diberi kekuasaan dan wewenang untuk menjadi menteri, bukan karena prestasi, tapi untuk menjalankan tugasnya. Sama seperti kita, ketika kita mencoba seseorang, bukan berarti kita punya prestasi, tapi itu adalah prestasi kita. tugas,” kata jaksa.

SYL didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta untuk anak perusahaannya hingga enam bulan penjara. Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 KUHP Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 sd 1. KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Yang meringankan tuntutan pidana hanya SYL yang sudah berusia 69 tahun.

SYL disebut memeras uang Kementerian Pertanian senilai Rp 44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana berat, jaksa juga meminta SYL membayar ganti rugi sejumlah tersebut.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono dijerat hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

(ryn/bmw)