Berita SYL Didakwa Lakukan Pemerasan Rp44,5 M & Gratifikasi Rp40 M

by


Jakarta, Pahami.id

Terdakwa dalam kasus yang dituduhkan korupsi yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SIL) diduga memeras Rp 44,5 miliar pada periode 2020-2023.

Kejahatan ini dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

“Terdakwa selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pejabat atau penyelenggara negara lain atau kepada kas umum yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Kementerian Pertanian. Negara Republik Indonesia sebesar Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2).


Muhammad Hatta pernah menjadi staf dan orang kepercayaan SYL semasa menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sedangkan Kasdi Subagyono menjadi Sekjen Kementerian Pertanian menggantikan Momon Rusmono yang dicopot SYL karena tidak konsisten.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Sejak menjabat menteri, SYL mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus), Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto (ajudan) untuk mengumpulkan “uang bersama” atau “kemitraan” dari pejabat eselon I di Kementerian Pertanian RI. Uang tersebut disebut untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.

Selain itu, SYL juga menginformasikan bahwa terdapat alokasi anggaran sebesar 20 persen di setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Terdakwa juga menyampaikan kepada anak buahnya, jika petugas eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa, maka posisinya akan terancam dan terdakwa dapat dimutasi atau dicabut pekerjaannya, kata jaksa.

Dan apabila ada petugas yang tidak setuju dengan apa yang disampaikan terdakwa, sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya, kata jaksa.

Jaksa mengungkap uang puluhan miliar itu untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; hadiah undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; sewa pesawat; bantuan bencana alam atau kebutuhan dasar; perlu pergi ke luar negeri; umrah; dan pengorbanan.

SYL disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kode. Kode.

kepuasan

SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima suap sebesar Rp40.647.444.494 sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dalam penuntutan JPU KPK, gambaran pelanggaran suap sama dengan kasus dugaan pemerasan.

SYK dkk tidak melaporkan penerimaannya kepada Komite Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari kerja.

“Perbuatan terdakwa patut dianggap suap karena berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Menteri Pertanian RI tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 KUHP,” tegasnya. jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/bmw)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);