Jakarta, Pahami.id –
Mahkamah Agung Swiss Tolak banding yang diajukan oleh para sarjana terkenal Tariq Ramadhan Atas keputusan pemerkosaan yang sebelumnya diungkapkan oleh Pengadilan Banding di Jenewa.
“Dewan Federal menolak banding Ramadhan Tariq atas keputusan pemerkosaan dan paksaan seksual yang diberlakukan oleh Pengadilan Kehakiman Jenewa,” kata pernyataan Pengadilan Tinggi pada hari Kamis (8/28).
Tahun lalu, Pengadilan Banding di Jenewa menyatakan bahwa mantan profesor Universitas Oxford bersalah atas pemerkosaan seorang wanita di sebuah hotel di Jenewa, 17 tahun yang lalu.
Ramadhan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan dua tahun ditangguhkan.
Kalimat ini adalah yang pertama menyatakan Ramadhan bersalah, meskipun ia menghadapi beberapa tuduhan pemerkosaan lainnya di Swiss dan Prancis.
Ramadhan, seorang tokoh karismatik tetapi kontroversial dalam komunitas Muslim Eropa, sejak awal keras kepala bahwa ia tidak bersalah. Namun, Mahkamah Agung menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Banding “dapat diterima”, dan menolak klaim Ramadhan bahwa “bukti dibuat sewenang -wenang”.
“Selain itu, pemohon mengajukan protes terhadap prosedur … yang juga ditolak,” kata pernyataan pengadilan.
Sementara itu, pengacara wanita yang melaporkan kasus ini, seorang konverter yang hanya diidentifikasi sebagai “brigitte”, menyambut keputusan itu.
“Ini menandai akhir dari penderitaan yang lama dan perjuangan hukum yang panjang untuk pelanggan dan pengacaranya,” tulis mereka dalam sebuah pernyataan e -mel Afp.
(RDS)