Berita Suami Walkot Semarang Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

by


Jakarta, Pahami.id

Suami ke WalikotaSemarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, Alwin Basri, mengajukan sidang pendahuluan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Alwin yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alwin mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 6 Januari 2024. Permohonan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.


Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka, demikian dilansir situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menyampaikan permohonan Alwin secara lengkap. Sidang pendahuluan dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025.

Sebelumnya, Ita terlebih dahulu mendaftarkan permohonan praperadilan. Sidang sudah sampai pada tahap pembacaan replika.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Kotamadya Semarang Tahun 2023-2024, dugaan pungutan liar terhadap penyelenggara negara dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. . Semarang, dan diduga menerima imbalan untuk tahun 2023-2024.

Menurut sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah Ita, Alwin Basri, serta dua pihak swasta bernama Martono dan Rachmat. Mereka juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memperoleh sejumlah bukti yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing instansi, hingga pecahan rupiah dan euro.

(ryh/wiw)