Berita Suami Bunuh Istri saat Live Facebook Divonis Seumur Hidup

by


Medan, Pahami.id

Pengadilan Distrik (PN) Sei Rampah, Distrik Distrik, Sumatra Utaramemaksakan hukuman penjara Agus Agus Herbin Tambun.

Pria itu dianggap bersalah karena membunuh istrinya Hertalina Simanjuntak ketika karaoke tinggal di Facebook.

“Tingkatkan terdakwa kepada terdakwa, jadi dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Panel Maria CN Barus, ditemani oleh dua anggota Hakim Hanum dan Fierda HRS Sitorus dalam sidang di Pengadilan Distrik Sei Rampah pada hari Jumat (5/24).


Agus telah terbukti secara hukum meyakinkan pembunuhan yang direncanakan sebagai tuduhan utama jaksa penuntut besar pertama atau Pasal 340 KUHP.

Panel juri mempertimbangkan pengetahuan terdakwa dan pekerjaan dalam melakukan perencanaan pembunuhan, sehingga dengan pengetahuan dan pekerjaan yang sangat kejam dan tragis yang dilakukan secara langsung disiarkan melalui media sosial dapat dilihat oleh banyak orang termasuk anak -anak sampai mereka ditakuti oleh orang lain.

“Penjara selama bertahun -tahun tidak tepat jika diserahkan kepada terdakwa, sehingga panel hakim berargumen seumur hidup adalah hukuman penjara yang tepat dan adil dan tindakan dan berat terdakwa,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Mendengar keputusan, jaksa penuntut umum dan terdakwa menyatakan pemikiran mereka tentang apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut.

Untuk informasi tentang insiden di rumah korban di Hamlet VIII Potean, menyukai Desa Damai, distrik Sei Bamban pada hari Sabtu (2/11) sekitar 21.00 WIB.

Pada saat kejadian, korban adalah karaoke ketika memposting langsung di akun Facebook -nya. Pada waktu itu, ada beberapa keluarga korban yang juga ada di lokasi.

Tiba -tiba suaminya mengambil pisau dari meja dan segera menikam korban lima kali. Setelah insiden itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Chevani Tinggi. Namun, kehidupan korban tidak dapat diselamatkan. Kemudian, mayat korban dibawa ke rumah sakit tebing tebing untuk Divisum.

Setelah membunuh istrinya, terdakwa melarikan diri. Polisi yang menerima laporan tentang insiden itu menangkapnya di rumah kerabat di Hamlet II, Kampung Pon, distrik Sei Bamban.

Menurut pengakuan terdakwa, motifnya memiliki hati untuk membunuh istrinya karena dia cemburu. Karena, terdakwa merasa bahwa istrinya masih terkait dengan yang pertama.

(FRA/FNR/FRA)