Jakarta, Pahami.id —
POLISI ditunjuk panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN menyusul aksinya menodongkan pistol ke warga.
“Iya (tersangka) ditangkap tadi malam di Polsek Bojong Gede,” kata Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).
Dalam kasus ini, DN dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan pencabulan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Arya mengatakan dalam hal ini DN tidak tunduk pada UU Darurat. Sebab, penyalahgunaan senjata api ringan tidak termasuk dalam ketentuan hukum undang-undang ini.
Arya pun menjelaskan, saat menodongkan pistol ke arah korban, tidak ada peluru di dalamnya. Pasalnya, tersangka hanya bermaksud menakut-nakuti korban dengan menodongkan pistol.
“Jadi pasal UU Darurat tidak dimasukkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Arya mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami persoalan perizinan senjata api DN.
Masih didalami, karena suratnya sudah mati sejak 2013, kata Arya.
Sebelumnya, video aksi ‘koboi’ seorang pria menodongkan pistol (senpi) ke warga viral di media sosial.
Dalam video tersebut disebutkan pelaku merupakan petugas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Petugas PN tersebut tidak mengenakan pakaian dinas, keluar dari rumahnya sambil membawa senjata dan menodongkan senapan.
Humas PN Depok Andry Eswin membenarkan bahwa pria yang memegang senjata tersebut adalah panitera PN Depok berinisial DN. Kata dia, kejadian itu terjadi di luar jam kerja.
(Desember/Agustus)