Jakarta, Pahami.id –
Siswa sekolah menengah di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami kecanduan permainan judi online atau Judul hingga akhirnya terjebak dalam jebakan utang pinjaman online (Pinjol).
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo mengetahui kasus tersebut setelah mendapat laporan bahwa siswa yang bersangkutan sudah lama tidak masuk sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Pemuda Progo Kulon, Nur Hadiyanto mengatakan, setelah beberapa waktu didekati pihaknya, permasalahan yang dialami pelajar tersebut dapat diturunkan.
“Awalnya dari game online, tapi kemudian ada unsur perjudian sehingga terjerumus ke Judol dan juga Pinjol,” kata Nur, Minggu (26/10).
Menurut Nur, pelajar tersebut mendapat informasi bahwa dirinya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bibi untuk mengakses layanan pinjaman. Namun karena tidak mampu membayar utangnya, anak tersebut meminjam sekitar Rp 4 juta kepada temannya.
“Karena tidak bisa mengembalikannya, anak-anaknya takut bersekolah,” kata Nur.
“(Saya malu bersekolah) karena ketahuan berjudi, sehingga mendapat pinjaman dari teman,” ujarnya.
Nur mengatakan, para siswa tersebut berasal dari keluarga kurang mampu. Ia tinggal serumah bersama ibu dan adiknya, sedangkan ayahnya bekerja di Kalimantan.
Kurangnya pengawasan orang tua inilah yang disebut-sebut menyebabkan siswa menjadi kecanduan judol hingga akhirnya terjebak utang.
Nur menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah melakukan intervensi agar siswa tersebut tidak putus sekolah.
Operasionalnya di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diawali dengan memfasilitasi layanan psikologi klinis untuk membantu dan menyembuhkan kecanduan judol pada anak laki-laki.
“Saya yakin psikolog pasti tahu caranya,” kata Nur.
Nur mengaku sejauh ini belum ada temuan lain dalam kasus yang sama. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan penggeledahan untuk mengantisipasi kejadian serupa.
(kum/wiw)

