Jakarta, Pahami.id —
Singapura membunuh seorang pengedar narkoba berusia 5 tahun hingga tewas pada Rabu (7/8). Ini adalah eksekusi kedua dalam waktu kurang dari seminggu.
Biro Narkotika Pusat (CNB) menyebut pria tersebut didakwa menyelundupkan tak kurang dari 35,5 gram atau 1 ons heroin murni.
Hukuman mati yang dijatuhkan terhadap warga Singapura berusia 59 tahun itu dilaksanakan pada 7 Agustus 2024, demikian rilis CNB, dikutip AFP.
Lebih lanjut, CNB menjelaskan bahwa pria tersebut menerima proses hukum dan diwakili oleh pengacara selama proses berlangsung.
Menyelundupkan lebih dari 15 gram heroin dapat dihukum mati berdasarkan undang-undang narkoba Singapura.
CNB menyatakan para pelaku telah mengajukan banding atas putusan dan hukuman yang diberikan. Namun pengadilan menolak bandingnya pada 11 Mei 2022.
Permintaan pengampunan kepada presiden juga tidak berhasil, seperti dikutip dari Pos Pagi Tiongkok Selatan.
Penerapan ini merupakan kali kedua dalam sepekan dan ketiga kalinya pada tahun 2024.
Pekan lalu, seorang pria berusia 45 tahun digantung karena menyelundupkan heroin seberat 36,93 gram.
Februari lalu, Singapura juga menggantung pria asal Bangladesh berusia 35 tahun, Ahmed Salim. Dia dieksekusi setelah membunuh mantan tunangannya di negara kota ini.
(isa/bac)