Berita Singapura Beri Syarat Paulus Tannos Harus Diadili

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah satu persyaratan yang diminta oleh pemerintah Singapura Untuk ekstraksi kasus korupsi e-KTP Paul Tannos Ini adalah kepastian kesinambungan proses hukum.

“Ada permintaan, salah satunya adalah pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini PT Brother jika dia diekstraksi, dia bisa dan akan didakwa, itu adalah salah satunya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sgiarto di Jakarta, Sabtu (Sabtu ( 15/2).


Tessa mengatakan ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura, karena KPK bersama -sama dengan semua lembaga terkait yang sekarang berfokus pada pemecahan kebutuhan ekstradisi dari negara -negara singa.

“Kerja sama diperlukan, antara lembaga, antara lembaga, KPK, jaksa penuntut, Kementerian Hukum, dan polisi untuk menyelesaikan file yang tidak memiliki dasar hukum di Indonesia, kami mencari kesamaan di sana,” katanya.

Seorang juru bicara untuk penyelidik kepolisian nasional mengatakan pemerintah Indonesia direncanakan untuk mengirim file ke ekstradisi Tannos minggu depan.

Paul Tannos adalah perburuan KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Rakyat (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh Singapore Anti -Corruption Institute, Biro Investigasi Korupsi (CPIB). Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Kepolisian Internasional mengirim permintaan penangkapan sementara ke otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura melaporkan bahwa Tannos telah ditangkap. Sampai saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah Indonesia memiliki 45 hari untuk menyelesaikan file tersebut, sehingga berbagai dokumen yang diperlukan untuk ekstradisi Tannos harus diserahkan pada 3 Maret 2025.

“Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Setelah dokumen selesai, Supratman menjelaskan bahwa pengiriman ekstradisi Tannos akan diproses di pengadilan Singapura.

Namun, terkait dengan proses persidangan Tannos di Merlion, katanya, pemerintah Indonesia tidak dapat melakukan intervensi karena setelah selesai dan keputusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih ada proses banding.

Namun, ia optimis bahwa proses meminta ekstradisi Tannos yang disajikan oleh Indonesia dapat berjalan dengan lancar.

“Kami juga telah membentuk tenaga kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, dan Kementerian Luar Negeri,” katanya.

(Antara/FRA)